JAKARTA---Oknum pilot maskapai Lion Air berinisial HA ditangkap Badan Narkotika Nasional. Hingga tadi malam, HA masih "diinapkan" di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur. "Statusnya masih terperiksa," ujar Direktur Narkotika Alami Brigjen Benny Mamoto pada Jawa Pos semalam.
Benny memimpin langsung penangkapan di Makassar pada Selasa (10/01/2012) sekitar pukul 1 dinihari. "Paginya langsung kami bawa ke Jakarta dengan penerbangan pertama," katanya.
Pilot HA ditangkap di kamar 308, studio karaoke Grand Clarion , Makassar. Dia dibekuk bersama seorang pengusaha lokal berinisial H dan temannya D. Juga ada tiga wanita berinisial A, D, dan S. "Salah satunya pacarnya si pilot," jelas alumnus Akpol 1985 ini.
Jenderal bintang satu yang jago mengendus peredaran narkoba itu engggan menyebut HA sebagai target operasi utama dalam penangkapan itu. "Yang jelas, memang sudah ada informasi dari masyarakat sebelumnya," katanya. Saat ditangkap, di saku HA ada sabu seberat 0,3 gram.
Benny yang juga mantan anggota Satgas Bom Polri itu menjelaskan status HA dan teman-temannya akan jelas dalam lima hari ke depan. "Kalau dia korban kita akan rekomendasikan rehabilitasi," ujarnya. Namun, lain perkara jika mereka ternyata sindikat penjual.
Apakah ini jaringan pilot ? Benny memastikan bukan. "Dari pemeriksaan sementara, dia hanya oknum saja. Ini bisa terjadi pada profesi apapun," kata doktor ilmu kepolisian dengan disertasi tentang organ teror Jamaah Al Islamiyah itu.
Secara terpisah, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan pihaknya telah mengikuti standar keamanan penerbangan. Pengecekan kesehatan mengikuti aturan yang berlaku. "Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara sampling (random), baik waktu maupun personelnya yang berbeda," paparnya.
Ia menjelaskan setiap adanya indikasi ataupun laporan akan ditindaklanjuti. "'Kalau setiap akan terbang, dilakukan tes urine, itu hanya akan memberatkan kami dan penumpang," katanya. Peristiwa itu, menurut Edward, murni kesalahan pribadi. "Kami sudah mengikuti aturan, apabila ada yang bermasalah, itu masalah pribadinya," katanya.
Edward mengungkapkan Lion Air memiliki acuan yang tertuang dalam perjanjian kerja. "Terhitung hari ini, yang bersangkutan telah mangkir dari tugasnya. Itu berarti melanggar kontrak kerja," ujarnya.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan menuturkan regulator memiliki standar pemeriksaan kesehatan. Setiap enam bulan sekali lisensi kembali diperbaharui. Menurutnya, maskapai seharusnya memiliki jadwal pemeriksaan kesehatan rutin untuk karyawannya. "Dalam 2 x 24jam, tentu kandungan zat-zat berbahaya akan hilang. Maka itu, airline harus melakukan pengecekan secara rutin," ungkapnya.
Sementara itu, terkait kasus tersebut, kalangan parlemen juga telah memberikan perhatian khusus. Internal Komisi V yang membidangi masalah perhubungan telah bersepakat untuk memanggil Dirjen Perhubungan Udara sekaligus direksi maskapai penerbangan nasional dalam waktu dekat.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi V Muhamad Arwani Thomafi. "Langkah ini penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan kedepannya," ujar Arwani.
Dia menyatakan, kasus tersebut harus menjadi warning bagi seluruh maskapai. Yaitu, bahwa rekruitmen pilot dan juga pengawasannya harus lebih diperketat, kedepannya.
Menurut dia, selain perlu melakukan pemeriksaan berkala yang akan menjamin kesiapan keseluruhan dari pilot, maskapai sudah seharusnya berkewajiban melaporkan kesehatan masing-masing pilotnya ke Balai Kesehatan Penerbangan, secara periodik. "Yang pasti kasus ini harus jadi pelajaran buat lainnya," tegas politisi PPP tersebut.
Khusus untuk Lion, Arwani mendesak, agar memberikan tindakan tegas bagi pilot bersangkutan. "Pecat yang bersangkutan sebagai pelajaran kepada yang lainnya juga," imbunya. (rdl/wir/dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisnis BBM, Polisi Ditunda Kenaikan Pangkat
Redaktur : Tim Redaksi