jpnn.com - BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Senin (11/11) pagi.
Paman Birin menegaskan bahwa dia berada di Banua atau Kalsel setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek.
BACA JUGA: Setelah Dikabarkan Hilang, Paman Birin Akhirnya Muncul, Pimpin Apel PNS
"Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," kata Sahbirin.
Paman Birin pun sempat memanjatkan doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan.
BACA JUGA: KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?
Sahbirin juga menyampaikan amanat kepada seluruh ASN Pemprov Kalsel tetap bekerja dengan penuh semangat melayani masyarakat, menyukseskan ketahanan pangan, dan menjalin sinergisitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Kehadiran Gubernur Kalimantan Sahbirin Noor disambut dengan sukacita oleh ASN dan karyawan/karyawati lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, setelah sempat tidak berkantor selama beberapa waktu.
BACA JUGA: KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
Penyidik KPK telah melakukan pencarian terhadap Paman Birin ke sejumlah lokasi.
"Keberadaan SHB tidak diketahui, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11).
Budi bahkan mengatakan keberadaan Sahbirin juga tidak diketahui saat sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).
Sahbirin Noor juga diketahui telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK, namun yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan dirinya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadi, namun Sahbirin masih belum ditemukan.
Pada Selasa (8/10), penyidik KPK mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel.
Para tersangka lain pada perkara tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi