jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari Direktur Utama PT. Anomali Lumbung Artha (ALA) Teddy Munawar dan Direktur Inkubisc Steven Kusuma.
Penyitaan itu dilakukan penyidik ketika memeriksa Teddy dan Steven pada Kamis (8/11).
BACA JUGA: Gandeng KPK, Menag Ingin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan dan Bersih
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasuah terkait Pengadaan Bantuan Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.
"Penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang bansos dalam pengadaan termasuk harga beli (dari supplier) dan harga jualnya (ke Kemensos)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
BACA JUGA: Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo.
Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangkanya. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga