JAKARTA - Persidangan kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati mengungkap adanya kode-kode tentang calon daerah dan besaran dana yang diusulkan sejumlah pihak di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/8), saksi Khaerudin dari Sekretariat Banggar membeber kode-kode bagi pimpinan dan anggota Banggar maupun fraksinya.
Khaeruddin mengaku pernah menerima data tentang nama daerah dan jumlah alokasi dana yang diusulkan ke Banggar. Data itu berasal dari pimpinan Banggar yang diserahkan ke atasan Khaeruddin yang bernama Nando.
Saat pengetikan data itulah Khaeruddin menggunakan kode warna, huruf dan angka. "P1 itu kode untuk Ketua Banggar, Pak Melchi (Melchias Markus Mekeng," ucap Khaeruddin. Selanjutnya ada kode P2 untuk wakil Ketua Banggar dari Partai Demokrat (PD) Mirwan Amir, P3 untuk Wakil Ketua Banggar dari PDIP, Olly Dondokambei dan P4 kode bagi Wakil KEtua Banggar dari PKS, Tamsil Linrung.
Selain itu ada kode untuk merujuk nama fraksi. Misalnya PKS untuk merujuk usulan PKS, atau PKB jika usulannya berasal dari Fraksi PKB. "Kalau Han itu dari Hanura," kata Khaeruddin. "Kode itu dari Nando, untuk mempermudah kroscek," sambungnya.
Namun saat ditanya tentang kode berdasarkan warna dalam draft usulan, Khaeruddin mengaku hal itu semata-mata agar mudah membedakan saja. "Itu inisiatif saya sendiri," katanya.
Khaeruddin justru menyebut dalam usulan daerah dan alokasi dana yang diketiknya, tidak ada yang berasal dari usulan Wa Ode Nurhayati. "Tidak ada," kata Khaeruddin menjawab pertanyaan anggota majelis hakim, Pangeran Napitupulu.
Nando yang dihadirkan pada persidangan yang sama mengakui adanya kode-kode seperti diungkapkan Khaeruddin. Bahkan Nando menyebut ada kode yang hanya angka dari 1 hingga 9, untuk mengganti nama-nama fraksi di DPR. Demokrat sebagai fraksi terbesar memiliki kode angka 1, sedangkan Golkar memiliki kode angka 2. Kodenya berturut-turut hingga kode angka 9 untuk Hanura yang dikenal sebagai fraksi terkecil di DPR.
Lantas dari mana kode-kode itu berasal" "Seingat saya dari pimpinan Banggar," ucapnya.
Namun menurut Nando, kode-kode itu tak pernah dibahas dalam rapat khusus. Ia hanya membenarkan saat ditanya tentang implikasi kode terhadap alokasi bagi daerah yang diusulkan sebagai calon penerima DPID. "Betul, untuk alokasi," ucapnya.
Seperti diketahui, Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut JPU, polititi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. Pemberian itu agar Nurhayati meloloskan usulan DPID bagi tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Minahasa Utara di Sulawesi Utara. Namun Nurhayati menyebut justru pimpinan Banggar yang mengutak-atik angka alokasi DPID. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Pasaman Barat Dilaporkan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi