Pimpinan Banggar Tuding Pemerintah Lemah

Senin, 10 September 2012 – 15:03 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari fraksi PKS, Tamsil Linrung menuding pemerintah lemah dalam mempertahan simulasi alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun 2011. Apalagi sampai mengatakan pemerintah terpaksa menyetujui penetapan nama-nama daerah yang ditetapkan oleh Banggar.

Hal ini ditegaskan Tamsil menyikapi kesaksian Direktur Dana Perimbangan pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pramudjo, yang menyatakan bahwa Banggar DPR mengabaikan simulasi tentang penerima alokasi DPID dari pemerintah melalui Kemenkeu.

"Tidak ada istilah terpaksa, kalau dia mengatakan itu pemerintah lemah. Karena pemerintah kalau punya dokumen yang bener dia gak boleh terpaksa. Dia harus bertahan. Apa alasannya menjadikan terpaksa. Suruh penjarakan yang berkata seperti itu. Kita gak ada yg terpaksa. Saya juga menandatangani," kata Tamsil Linrung usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus DPID, Senin (10/9).

Menanggapi adanya perbedaan jumlah daerah penerima alokasi DPID antara simulasi yang diusulkan Kemenkeu dengan yang ditetapkan Banggar. Menurut Tamsil disebabkan simulasi bukan keputusan, melainkan exercise. Bahkan dikatakannya simulasi itu gagal dengan sendirinya karena usulan pemerintah, alokasi DPID ingin dibagi rata untuk seluruh kabupaten.

"Simulasi pemerintah pada saat itu baru pertama sudah ditolak. Diminta untuk membuat simulasi-simulasi lain. Alasan ditolaknya simulasi pemerintah melalui Kemenkeu karena alokasi DPID ingin dibagi rata untuk 491 kabupaten/kota. Padahal ada kabupaten yang tidak perlu dapat," tuturnya.

Sebelumnya Direktur Dana Perimbangan pada Dirjen Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Pramudjo, menyatakan bahwa Banggar mengabaikan simulasi DPID  dari Kemenkeu. Menurutnya, penetapan alokasi DPID justru mengacu pada data Banggar.

Dia juga menyebut Kemenkeu terpaksa menyetujui daftar daerah penerima aslokasi DPID tahun 2011 yang berasal dari Banggar, sekalipun terdapat perbedaan antara data Banggar dan Kemenkeu tentang jumlah daerah penerima DPID. Bahkan Kemenkeu terpaksa membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang daftar daerah penerima DPID berdasarkan usulan Banggar, yaitu 297 daerah.

"Iya (terpaksa menerima) dan dijadikan PMK pada akhirnya," kata Pramudjo kepada Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/9).(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Kecam Usulan Sertifikasi Ulama

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler