Pimpinan DPD RI: TNI dan Polri Berkontribusi Besar Terhadap Penanganan Covid-19

Selasa, 10 Agustus 2021 – 07:29 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Satu tahun lebih bangsa ini telah dilanda pandemi Covid-19 dan selama itu pula TNI dan Polri dilibatkan dalam penanganannya.

Bahkan baru-baru ini sebanyak puluhan ribu prajurit TNI-Polri kembali dikerahkan sebagai tracer dan vaksinator dalam program vaksinasi nasional.

BACA JUGA: Sultan Andara, Raffi Ahmad Belikan Mobil Rp 300 Juta untuk Ucok Baba

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kedua institusi tersebut di bawah pimpinan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19 di Indonesia telah dilaksanakan sejak awal penyebaran virus ini dimulai. Dan, itu berlanjut hingga hampir di seluruh kebijakan terkait penanganan pandemi. Dan, porsi tugas yang diambil oleh TNI-Polri telah berperan sangat signifikan,” ujar Sultan.

BACA JUGA: Isu Reshuffle Kabinet Menguat Lagi, Begini Reaksi Sultan Najamudin

Hal ini mempunyai alasan menurutnya, sebab sebagaimana dalam penanganan tanggap darurat bencana, peran mereka cenderung diandalkan karena kesiapan, kesigapan dan sistem komando yang mempermudah personel diberbagai wilayah dalam menjalankan operasi kemanusiaan.

Selain itu, Sultan menilai bahwa kedua pimpinan institusi tersebut sangat memiliki dedikasi yang tinggi terhadap penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Pandemi Mengganas, Sultan Minta Pemerintah Libatkan Eks Menkes Siti Fadilah Supari

“Kita beruntung memiliki Panglima TNI yang luar biasa memberikan perhatian terhadap penanganan pandemi. Bahkan beberapa hari yang lalu pula saya berdiskusi bersama Kapolri, beliau pun sangat concern serta totalitas dalam memantau perkembangan vaksinasi. Bahkan turun langsung ke lapangan,” tegas Sultan.

Adapun dalam penanganan pandemi Covid-19, pelibatan TNI-Polri diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespon Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

Dalam melaksanakan operasi kemanusiaan, peranan aparat bersenjata pada dasarnya dikenal dengan istilah tugas perbantuan. Pelaksanaan tugas perbantuan, khususnya bagi organisasi militer merupakan bentuk respons terhadap situasi darurat ketika otoritas sipil memiliki keterbatasan dalam penanganannya.

Menurut Sultan, keterlibatan TNI-Polri adalah bentuk respons cepat dan komprehensif dari pemerintah dalam melawan pandemi yang belum juga mereda hingga saat ini.

“Selain menutup kekurangan kita atas tenaga kesehatan yang ada, keberhasilan proses distribusi vaksin hingga ke tahap vaksinasi serta kebijakan PPKM yang diterapkan keberhasilannya saat ini sangat bergantung terhadap hadirnya kedua institusi tersebut," tegas Sultan.

Apalagi khusus terkait target yang ingin dilakukan pemerintah dalam mempercepat capaian jumlah masyarakat yang mendapatkan vaksin tambah Sultan, bahwa kehadiran TNI-POLRI dapat mempercepat waktu sekaligus memperluas jangkauan kepada masyarakat.

Selain itu, tegas mantan wakil Gubernur Bengkulu tersebut, peran serta kesadaran masyarakat adalah hal utama yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.

Sultan menjelaskan vaksinasi adalah ikhtiar yang harus segera dilaksanakan untuk membentuk kekebalan komunal masyarakat. Apalagi beberapa waktu ke belakang kita menghadapi angka kematian yang sangat tinggi akibat infeksi virus Covid-19.

“Keterlibatan tenaga kesehatan yang didukung oleh TNI-Polru serta hadirnya kesadaran kolektif kita semua sebagai rakyat Indonesia maka saya yakin kita akan mampu menghadapi situasi sulit pada saat ini,” tegas Sultan.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler