Pimpinan DPR dari Lima Partai Teratas

Hasil Lobi RUU Susduk Parlemen

Selasa, 14 Juli 2009 – 11:54 WIB
Foto: Dok
JAKARTA - Komposisi pimpinan DPR mendatang hampir dipastikan hanya diisi lima partai pemilik kursi terbesar di DPRYaitu, Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, dan PAN

BACA JUGA: Rabu, Megawati Minta Laporan 33 DPD PDIP

Posisi ketua otomatis akan diisi di antara calon yang diajukan partai-partai tersebut melalui voting di sidang paripurna.
 
Kesepakatan sementara itu merupakan hasil lobi pimpinan fraksi sebagai tindak lanjut pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD
"Komposisinya bertambah jika dibandingkan dengan sekarang, menjadi lima orang," ujar Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo di Jakarta Senin (13/7).
 
Meski demikian, menurut dia, hasil lobi itu belum sepenuhnya menjadi keputusan pansus

BACA JUGA: Golkar Jangan Ngotot Minta Jatah Menteri

"Masih ada proses lanjutan untuk diresmikan," tandas politikus asal PDI Perjuangan itu.
 
Dilihat dari peta koalisi dan perolehan kursi, hampir dipastikan pemilik kursi ketua DPR mendatang berasal dari Partai Demokrat
Sebab, jika perolehan kursi Demokrat 150 digabung dengan PKS (57 kursi) dan PAN (43 kursi), totalnya menjadi 250 kursi

BACA JUGA: DPR Jangan Urusi Domisili Kantor DPD

Kalaupun Partai Golkar (107) menjadi oposisi bergabung dengan PDI Perjuangan (95 kursi), jumlahnya masih berada di bawah koalisi pemerintahanHal itu tentu terjadi jika hasil pilpres sama dengan hasil quick count. 
 
Anggota Pansus RUU Susduk dari FPKS Untung Wahono mengatakan, kesepakatan komposisi pimpinan DPR itu telah melalui berbagai pertimbanganDi antaranya, keberlanjutan aspirasi suara rakyat kepada partai pilihannyaLogika politiknya adalah posisi pimpinan DPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara rakyat terbanyak"Karena komposisinya lima orang, ya diberikan kepada lima partai pemenang teratas," ujarnya
 
Terkait jumlah fraksi, lobi pimpinan fraksi juga sudah menyepakati jumlahnya mengikuti syarat parliamentary thresholdArtinya, semua partai yang berhasil meloloskan wakilnya ke DPR berhak membentuk fraksi sendiri.
 
"Kalau PKS semula maunya satu fraksi berisi minimal 10 persen dari jumlah semua anggota, tapi kalau diputuskan seperti ini, kami bisa memahami," tambah Untung.
 
Secara terpisah, Ketua DPR Agung Laksono berharap, pengesahan RUU Susduk tersebut disahkan secepatnyaBahkan kalau perlu, menurut dia, pengesahan bisa dilakukan saat masa reses yang berlangsung sekarang"Kalau bisa secepatnya, kalau perlu ada rapat paripurna luar biasa," cetusnya(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peran DPD Mirip Fraksi di DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler