BACA JUGA: Rabu, Megawati Minta Laporan 33 DPD PDIP
Posisi ketua otomatis akan diisi di antara calon yang diajukan partai-partai tersebut melalui voting di sidang paripurna.Kesepakatan sementara itu merupakan hasil lobi pimpinan fraksi sebagai tindak lanjut pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Meski demikian, menurut dia, hasil lobi itu belum sepenuhnya menjadi keputusan pansus
BACA JUGA: Golkar Jangan Ngotot Minta Jatah Menteri
"Masih ada proses lanjutan untuk diresmikan," tandas politikus asal PDI Perjuangan itu.Dilihat dari peta koalisi dan perolehan kursi, hampir dipastikan pemilik kursi ketua DPR mendatang berasal dari Partai Demokrat
BACA JUGA: DPR Jangan Urusi Domisili Kantor DPD
Kalaupun Partai Golkar (107) menjadi oposisi bergabung dengan PDI Perjuangan (95 kursi), jumlahnya masih berada di bawah koalisi pemerintahanHal itu tentu terjadi jika hasil pilpres sama dengan hasil quick count.Anggota Pansus RUU Susduk dari FPKS Untung Wahono mengatakan, kesepakatan komposisi pimpinan DPR itu telah melalui berbagai pertimbanganDi antaranya, keberlanjutan aspirasi suara rakyat kepada partai pilihannyaLogika politiknya adalah posisi pimpinan DPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara rakyat terbanyak"Karena komposisinya lima orang, ya diberikan kepada lima partai pemenang teratas," ujarnya
Terkait jumlah fraksi, lobi pimpinan fraksi juga sudah menyepakati jumlahnya mengikuti syarat parliamentary thresholdArtinya, semua partai yang berhasil meloloskan wakilnya ke DPR berhak membentuk fraksi sendiri.
"Kalau PKS semula maunya satu fraksi berisi minimal 10 persen dari jumlah semua anggota, tapi kalau diputuskan seperti ini, kami bisa memahami," tambah Untung.
Secara terpisah, Ketua DPR Agung Laksono berharap, pengesahan RUU Susduk tersebut disahkan secepatnyaBahkan kalau perlu, menurut dia, pengesahan bisa dilakukan saat masa reses yang berlangsung sekarang"Kalau bisa secepatnya, kalau perlu ada rapat paripurna luar biasa," cetusnya(dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peran DPD Mirip Fraksi di DPR
Redaktur : Tim Redaksi