JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DR Siti Nurbaya menilai, wacana yang dikembangkan anggota DPR tentang tidak perlunya anggota DPD berkantor di Jakarta, sesungguhnya bukanlah gagasan substansial dan tidak ada landasan hukumnya"Soal DPD akan berkantor di Jakarta atau di daerah masing-masing, itu sangat teknis dan jauh dari substansial
BACA JUGA: Peran DPD Mirip Fraksi di DPR
Ada hal pokok dari hanya sekedar mempertanyakan dimana DPD harus berkantor, yaitu soal mekanisme kerja antara dua lembaga parlemen DPR dan DPD," kata Siti Nurbaya usai mendampingi Wakil Ketua DPD Irman Gusman dalam acara jumpa pers, di DPD, Senayan Jakarta, Senin (13/7).Siti Nurbaya yang juga mantan Sekjen Depdagri itu juga menyesalkan arah dari Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU Susduk) yang saat ini dibahas DPR, yang dinilainya berupaya melemahkan posisi institusi DPD secara mekanistik
BACA JUGA: Munas Golkar Dipercepat Inisiatif DPP
membahas dan menindaklanjuti usulan DPD'BACA JUGA: Agung Laksono Seret Golkar Dukung SBY
membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan DPD'.Demikian juga halnya tentang Badan Legislasi yang tertulis dalam RUU Susduk Pasal 101 Ayat (1)Tertulis: dmelakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR.
"Ayat ini mengaburkan posisi DPD secara kelembagaanSangat rawan apabila merefer pada posisi DPD di dalam UUD 1945DPD mestinya dikeluarkan dari mekanisme tersebut karena aspirasi DPD adalah aspirasi secara kelembagaan yang utuh sebagaimana dijamin Pasal 22D ayat (1) UUD 1945," ujar Siti NurbayaDia menyebut 2 dari 13 pasal draft RUU Susduk yang dinilai menggeroti posisi DPD sebagai lembaga legislatif(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Bimbang Jadi Oposisi
Redaktur : Tim Redaksi