"Rapat pleno Komisi III DPR memutuskan menolak deponeering atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit-ChandraKami mendukung keputusan itu," kata Priyo, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (15/12).
Kalau keputusan rapat pleno Komisi III DPR itu telah sampai secara resmi kepada pimpinan dewan, lanjutnya, pasti langsung ditandatangani dan dikirim ke Kejaksaan Agung
BACA JUGA: Tidak Etis, Komisi III Panggil Gayus
"Hingga hari ini baru laporan lisan dari Pak Benny (Ketua Komisi III DPR) menyampaikan kepada sayaDitanya apakah surat penolakan deponeering tersebut akan disampaikan ke rapat paripurna DPR?, Priyo mengaku akan mengecek tata tertib DPR
BACA JUGA: Taslim: Intervensi Politik Bikin SBY Peragu
Tapi sepengetahuannya tidak semua keputusan komisi harus diparipurnakan.Lebih jauh Priyo menerangkan DPR tak akan memaksa Kejagung mengikuti sikap dewan
BACA JUGA: Tiga Kejari Dianggap Prima soal Pelayanan
"Terserah mau dipakai atau tidakDPR sebagai lembaga independen yang tidak harus sama dan kadang kala samaKita menjaga diri untuk tidak mengintervensi," jelas dia.Terakhir Priyo berharap agar lain kali Kejagung tidak gelap mata mengeluarkan kebijakan deeponeering"Saya puji keputusan Komisi III DPR itu," tegasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 218 Instansi Raih Piala Citra Pelayanan Publik
Redaktur : Tim Redaksi