Pimpinan DPR Dukung Penolakan Deponeering

Rabu, 15 Desember 2010 – 22:50 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan pimpinan DPR mendukung sikap dan hasil keputusan rapat pleno Komisi III DPR yang menolak deponeering (mengenyampingkan) perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit-Chandra.

"Rapat pleno Komisi III DPR memutuskan menolak deponeering atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit-ChandraKami mendukung keputusan itu," kata Priyo, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (15/12).

Kalau keputusan rapat pleno Komisi III DPR itu telah sampai secara resmi kepada pimpinan dewan, lanjutnya, pasti langsung ditandatangani dan dikirim ke Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Tidak Etis, Komisi III Panggil Gayus

"Hingga hari ini baru laporan lisan dari Pak Benny (Ketua Komisi III DPR) menyampaikan kepada saya
Kalau surat resmi sudah di meja saya, saya teken dan kirim," tegas Priyo.

Ditanya apakah surat penolakan deponeering tersebut akan disampaikan ke rapat paripurna DPR?, Priyo mengaku akan mengecek tata tertib DPR

BACA JUGA: Taslim: Intervensi Politik Bikin SBY Peragu

Tapi sepengetahuannya tidak semua keputusan komisi harus diparipurnakan.

Lebih jauh Priyo menerangkan DPR tak akan memaksa Kejagung mengikuti sikap dewan
Pasalnya, keputusan DPR hanya sebagai pendapat

BACA JUGA: Tiga Kejari Dianggap Prima soal Pelayanan

"Terserah mau dipakai atau tidakDPR sebagai lembaga independen yang tidak harus sama dan kadang kala samaKita menjaga diri untuk tidak mengintervensi," jelas dia.

Terakhir Priyo berharap agar lain kali Kejagung tidak gelap mata mengeluarkan kebijakan deeponeering"Saya puji keputusan Komisi III DPR itu," tegasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 218 Instansi Raih Piala Citra Pelayanan Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler