Pimpinan DPR Pasrahkan Nasib Setya Novanto ke KPK

Rabu, 04 Oktober 2017 – 13:41 WIB
Ketua DPR, Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto tidak ingin mencampuri kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka peluang menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Agus, KPK memiliki kewenangan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Agus menuturkan, di satu sisi menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Setya Novanto.

BACA JUGA: Doli dan Yorrys Dipecat, DPP Golkar Bobrok di Bawah Novanto

Namun, ujar dia, di sisi lain pihaknya juga menghormati jika KPK ingin melakukan langkah lain. “Karena memang koridor hukumnya ada di KPK,” tegasnya, Rabu (4/10).

Dia mengatakan, DPR tentu akan terus melakukan pengawasan agar apa yang dilakukan benar-benar berkeadilan, transparan dan akuntabel. “Tapi, semuanya kami serahkan pada aparat penegak hukum dalam hal ini KPK,” tegasnya.

BACA JUGA: Percayalah, Golkar Sudah Sakit Parah seperti Setnov

Dia mengatakan, DPR tidak merasa terganggu dengan polemik yang terjadi terkait Novanto. Pimpinan DPR kolektif kolegial. Jika salah satu tidak bisa hadir, yang lain masih bisa memenuhi kuorum. “Selama ini kami selalu kuorum,” ujar Agus. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pansus Angket Bakal ke Mabes Polri untuk Temui Pak Tito

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah SBY Yakin Banget Penurunan Daya Beli Memang Nyata


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler