Pimpinan DPR Persoalkan Legal Standing Sudirman Said

Selasa, 24 November 2015 – 12:55 WIB
Sudirman Said. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempersoalkan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Seharusnya sebagai menteri (Sudirman Said) harus ada izin dari presiden untuk melakukan itu. Karena di dalam tata beracara MKD itu diatur siapa yang bisa melapor, selain pimpinan anggota dan masyarakat. Nah bagaimana dengan pemerintah? Masa pemerintah mengadu ke MKD. Jadi ini kan dua lembaga yang berbeda," kata Fadli di gedung DPR Jakarta, Selasa (24/11).

BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Laporan Sudirman Said Hanya Pepesan Kosong

Waketum Gerindra itu menilai, Presiden Jokowi seharusnya ikut diklarifikasi. Sebab, sebelumnya Menkopulhukam Luhut Binsar Panjaitan menyatakan langkah Sudirman tanpa sepengetahuan presiden.

"Saya kira ini perlu klarifikasi dari presiden, apa yang sebenarnya terjadi dengan menterinya. Karena di antara para menteri pandangan berbeda-beda," ujar Fadli. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Waduh...Komisioner KPU Kota Manado Disandera

 

BACA JUGA: Penegasan Status Bebas Bersyarat Perlu Dimasukkan Dalam UU Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Pelindo Geram Merasa Disepelekan Deutsche Bank soal JICT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler