Pimpinan DPR Tak Tahu Pasal Lumpur

Kamis, 20 Juni 2013 – 05:07 WIB
JAKARTA--Isu adanya kesepakatan khusus terkait dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo di balik pengesahan RAPBN perubahan oleh parlemen pada 17 Juni lalu masih bergulir.

Sejumlah anggota DPR, termasuk para pimpinan,  mengatakan baru mengetahui adanya pasal 9 UU APBNP 2013 saat last minute.   Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, dirinya tidak tahu sama sekali adanya pasal tersebut.

"Untuk kasus ini, saya jawab, sebagai salah seorang pimpinan, saya baru tahu saat di forum lobi (di sela sidang paripurna). Sama sekali tidak mengetahui sebelumnya," ujar Pramono di kompleks parlemen Jakarta, Rabu (19/6).
 
Bahkan, dia berani bersumpah bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahui pasal yang berkaitan dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo tersebut. "Kalau pakai sumpah, saya berani bersumpah, demi Allah, saya tidak tahu sama sekali," tegas mantan Sekjen DPP PDIP itu.
 
Menurut Pramono, Ketua DPR Marzuki Alie juga tidak diberi tahu sama sekali adanya pasal 9 tersebut. "Pak Marzuki yang memimpin rapat paripurna juga baru tahu saat itu," tandasnya.
 
Pasal 9 APBNP 2013 itu memuat alokasi dana oleh negara pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk tahun anggaran 2013. Dana Rp 155 miliar disiapkan untuk melunasi pembayaran tanah dan bangunan di luar peta area terdampak plus alokasi pembiayaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur. Termasuk dana pembangunan dan perbaikan tanggul.
 
Atas kekecewaan sejumlah pihak yang menuding adanya kesepakatan tertentu terhadap disahkannya pasal tersebut, Pramono mempersilakan mekanisme uji materi. Negara, lanjut dia, memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukannya. "Kalau kami (DPR, Red) tidak dalam kapasitas mendukung atau tidak, itu karena kami yang turut membuat UU tersebut," lanjutnya.
 
Tidak lama setelah pengesahan APBNP 2013, anggaran sejenis untuk Lapindo pada 2014 juga mendapat lampu hijau dari Komisi V DPR. Komisi yang membidangi perhubungan dan infrastruktur tersebut telah menyetujui anggaran untuk BPLS tahun anggaran 2014 sebesar Rp 845,1 miliar. Jumlah itu sebelumnya diajukan pemerintah sebagaimana termuat dalam pagu rencana kerja pemerintah (RKP).
 
"Untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) 2014, yang diajukan Rp 845,129 miliar, pagu RKP sesuai dengan yang diajukan," kata Ketua Komisi V Laurent Bahang Dama saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan mitra komisi V di kompleks parlemen Jakarta kemarin. (dyn/c4/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Nakal Terus Meningkat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler