Pimpinan DPR Tetap Ingin UU KPK Direvisi

Senin, 19 Maret 2012 – 18:38 WIB

JAKARTA - Pimpinan DPR mendukung rencana revisi Undang-undang tentang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung, menilai revisi itu diperlukan karena saat ini peran UU KPK masih belum maksimal.

Begitu juga dengan kewenangan KPK yang diatur dalam UU, inilainya belum maksimal. Apalagi jika kewenangan KPK akan dikurangi.

"Revisi Undang-Undang akan memperkuat KPK, termasuk KPK secara institusionalisasi tanpa melemahkan kejaksaan dan kepolisian," kata Pramono di Jakarta, Senin (19/3).

Ditegaskannya, jika lembaga penegak hukum termasuk KPK semakin kuat maka korupsi pun akan semakin surut. Meski pimpinan KPK menyebut UU tersebut sudah relevan, namun namun Komisi III justru melihat energi lembaga antikorupsi malah tersedot ke masalah internalnya sendiri.

Akibatnya, KPK malah didera berbagai hal. "Dan itu menjadi kontraproduktif," ujar bekas Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terus Mengalir Dukungan Untuk Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler