Pimpinan DPRD Minta Taksi Online Diwajibkan Mengikuti Aturan Ganjil Genap di Margonda

Rabu, 08 Desember 2021 – 17:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo. Foto: d.

jpnn.com, DEPOK - Uji coba penerapan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, sudah mulai diberlakukan pada akhir pekan, Sabtu (4/12) dan Minggu (5/12). 

Dalam penerapan uji coba ganjil genap di Jalan Margonda, itu ada beberapa kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, salah satunya taksi online.

BACA JUGA: Ganjil Genap di Margonda Berimbas Macet di Jalan Alternatif, HTA Beri Respons Solutif

Merespons ini, Wakil Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo mengatakan seharusnya selain kendaraan dinas dan darurat, tetap mengikuti aturan ganjil genap yang diterapkan setiap akhir pekan. 

Menurut dia, susah membedakan kendaraan pribadi dengan taksi online.

BACA JUGA: Kompol Jhoni Tegaskan Ganjil Genap Efektif Mengurangi Kemacetan di Margonda

Pemeriksaan pun harus dilakukan satu per satu sehingga membutuhkan waktu.  

“Karena yang menjadi permasalahan, taksi online itu tidak bisa dibedakan secara kasat mata dan harus diperiksa satu per satu sehingga menghambat,” ucapnya kepada JPNN.com, Rabu (8/12).

BACA JUGA: Ganjil Genap di Margonda Depok, Jalan Alternatif jadi Macet

Seperti diketahui, ada 10 jenis kendaraan yang masih diboleh melintas Jalan Margonda Raya saat uji coba penerapan ganjil genap, yakni angkutan umum, online, ambulans, kendaraan pelat merah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan petugas kesehatan, kendaraan membawa vaksin, kendaraan barang, serta kendaraan bahan bakar gas (BBG) dan bahan bakar minyak (BBM).

“Maka saran saya, di luar kendaraan darurat dan kendaraan dinas tetap mengikuti aturan ganjil genap, terlebih taksi online, yang susah dibedakan dan perlu ada pemeriksaan satu per satu,” kata Hendrik yang juga politikus PDI Perjuangan, itu.  (mcr19/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler