Pimpinan DPRD Tetap Jatah Peraih Kursi Terbanyak

Rabu, 05 November 2014 – 19:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diajukan oleh 24 anggota DPRD Purwakarta dengan nomor registrasi 93/PUU-XII/2014.

Para pemohon tersebut menyoal tentang pasal 376 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan pasal 377 ayat (6) UU a quo.

BACA JUGA: KPK Tunda Layangkan Surat ke Jokowi-JK

Dalam hal ini para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya UU a quo karena sebagai anggota DPRD kabupaten/kota mereka tidak dapat menjadi pihak yang berhak menentukan pimpinan DPRD.

Menurut para pemohon seharusnya pemilihan pimpinan DPRD sama mekanismenya dengan di DPR yaitu berdasarkan masukan dari anggota DPRD bukan dari sistem perolehan suara partai secara berjenjang seperti diatur dalam UU MD3.

BACA JUGA: Menteri Susi Pelit Bicara

UU tersebut dianggap para pemohon bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dibatalkan MK. Namun, permohonan tersebut justru ditolak MK.

"Menyatakan menolak permohonann para pemohon seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang, Hamdan Zoelva di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, (5/11).

BACA JUGA: KPK Minta KemenPAN-RB jadi Contoh

MK berpendapat permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.  Menurut  Hamdan diaturnya tata cara pengisian pengisian pimpinan DPRD kabupaten/kota dalam UU MD3 melalui mekanisme dipilih dari dan oleh anggota tidak merugikan hak dan atau kewenangan konstitusi para pemohon sebagai partai politik yang memperoleh suara dan kursi terbanyak pada pemilu legislatif 2014. Itu karena  pemohon tetap memiliki kesempatan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, menurut Mahkamah, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Nomor 73/PUU-XII/2014 29 September lalu, bahwa UUD 1945 tidak menentukan bagaimana susunan organisasi lembaga DPR, termasuk cara dan mekanisme pemilihan pimpinannya.

Hamdan menyatakan dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 hanya menentukan bahwa pemda provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.

Berarti, ujar Hamdan, UU 1945 tidak menentukan bagaimana susunan lembaga DPRD termasuk cara dan mekanisme pemilihan pimpinannya. Hal tersebut dianggap adalah ranah kebijakan pembentuk UU untuk mengaturnya.

Hal tersebut diperjelas dalam pasal 250 ayat (3) UU MD3 yang menentukan bahwa tata cara pembentukan susunan serta wewenang dan tugas alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang Tata Tertib.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah mekanisme pemilihan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD sebagaimana diatur dalam UU a quo tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil serta persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahann seperti yang didalilkan para pemohon.

"Karena hal tersebut merupakan ranahh kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) dari pembentuk UU yang tidak bertentangan dengan UU 1945 sehingga permohonan para Pemohonan tidak beralasan menurut hukum," tegas Hamdan.

Menanggapi itu, kuasa hukum pihak pemohon Ahmad Irawan mengaku pihaknya menghormati putusan MK. Apalagi, MK menyatakan bahwa pengaturan itu sesuai dengan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk UU.

"Kita hormati putusan MK. Orang kan bersidang di MK karena ada kepentingan hukumnya, tentu ketika kepentingan hukum itu tidak dikabulkan oleh MK, kita jadi kurang bahagia," tutur Ahmad.

Ahmad pun mengakui bahwa dalam persidangan, pihaknya juga tidak menempuh semua proses yang standar. Di antaranya dengan tidak menghadirkan ahli dan saksi karena memburu keputusan MK harus segera diputuskan.

"Keputusannya memang kami mau harus cepat, karena pimpinan DPRD di daerah sudah harus dipilih," tandas Ahmad. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Kesaksian Korban JIS Dipengaruhi Ibunya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler