Pimpinan Honorer K2 Senang karena Mas Nadiem Menepati Janji

Selasa, 11 Februari 2020 – 07:30 WIB
Nunik Nugroho, honorer K2 tenaga teknis kependidikan dari Magelang, dua tahun lagi pensiun. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer K2 dan tenaga kependidikan mengaku gembira dengan keputusan Mendikbud Nadiem Makarim yang memberikan kebebasan kepada kepala sekolah mengalokasikan maksimum 50 persen dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk gaji guru honorer.

Dengan demikian guru dan tenaga kependidikan tidak lagi mendapatkan gaji Rp 150 ribu per bulan yang dicairkan tiga bulan sekali.

BACA JUGA: Aturan Baru: 3 Syarat Guru Honorer Bisa Mendapat Gaji dari Dana BOS

"Sepertinya Mas Menteri mendengarkan keluhan guru honorer saat di Komisi X pada 28 Januari. Ini sangat kami apresiasi," kata Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (11/2).

Dia menilai, kebijakan tersebut bisa membantu guru dan tenaga kependidikan untuk mendapatkan gaji lebih baik.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kebijakan Soal Gaji Guru Honorer dan Kemarahan FPI

Hal senada diungkapkan Koordinator Daerah PHK2I Kabupaten Magelang Nunik Nugroho.

Nunik yang pada raker Komisi X DPR RI dengan Mendikbud pada 28 Januari bertahan dari pukul 15.00 hingga 29 Januari pukul 01.00 dini hari demi bertemu Nadiem, juga merasa terharu.

BACA JUGA: BKN Tolak Permintaan Honorer K2 yang Gagal Tes Tahap I

Dia ingat saat itu mencurahkan seluruh uneg-uneg para tenaga kependidikan yang selalu kalah posisi dengan guru. Padahal guru dan tenaga kependidikan adalah satu kesatuan.

"Kalau lihat syaratnya harus ada Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), otomatis kami yang tenaga kependidikan juga bisa menikmati penggunaan dana BOS maksimum 50 persen itu," ucap Nunik yang 30 tahun lebih jadi honorer tenaga administrasi sekolah.

Sama halnya dengan Ketum PHK2I Titi Purwaningsih. Dia menilai, apa yang diputuskan Nadiem Makarim bisa menolong guru dan tenaga kependidikan.

Terutama bagi yang belum lulus CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Apa lagi masih banyak daerah masih kesulitan untuk memperbaiki gaji guru honorernya.

"Yang kemampuan fiskalnya terbatas bisa tertolong dengan kebijakan baru Mas Nadiem ini. Paling tidak kepsek bisa leluasa memberikan gaji yang lebih layak bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolahnya masing-masing," tandasnya.

Titi juga memberikan apresiasi kepada Nadiem karena suara hati mereka yang disampaikan langsung di Komisi X didengar. Nadiem tidak hanya sekadar berjanji tetapi merealisasikan ucapannya.

"Mas Nadiem waktu itu janji akan mencarikan solusinya bersama instansi terkait. Alhamdulillah, janjinya beliau tepati," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler