Pimpinan Honorer Protes Kebijakan Kapolri Angkat Novel Baswedan Dkk jadi PNS, Bukan PPPK

Senin, 20 Desember 2021 – 14:56 WIB
Pimpinan Honorer Non-K2 Kabupaten Banyuwangi Mohamad Sanur. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Honorer Non-K2 Kabupaten Banyuwangi Mohamad Sanur mempertanyakan dasar hukum pengangkatan eks pegawai KPK menjadi PNS.

Dari sisi usia, 44 eks pegawai KPK itu sudah tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Manajemen PNS, yang menyebut usia maksimal 35 tahun. 

BACA JUGA: Rizki Mengaku Mendapat Bocoran soal Pemberkasan NIP PPPK Guru Tahap 1

Memang, kata Sanur, ada ketentuan khusus bisa diangkat menjadi PNS usia maksimal 46 tahun, tetapi itu berlaku untuk dokter spesialis, peneliti utama, dan beberapa profesi lainnya.

Begitu juga dari aspek tes aparatur sipil negara (ASN). Mereka dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sehingga tidak pantas diangkat ASN. 

BACA JUGA: Besok, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 2 di Link Ini, Hasilnya Sama?

Ironisnya, guru honorer yang lulus passing grade PPPK malah disuruh tes berkali-kali karena formasi tidak tersedia.

"Saya hanya ingin tahu, dasarnya apa pemerintah mengangkat Novel Baswedan Cs menjadi PNS, bukan PPPK. Kenapa aturan itu tidak diterapkan kepada guru honorer," kata Sanur kepada JPNN.com, Senin (20/12).

BACA JUGA: Pernyataan Menohok PB PGRI soal PPPK Guru 2021, Ada Kata Setengah Hati

Dia heran, eks pegawai KPK dengan mudahnya diangkat menjai PNS. Sementara guru honorer malah digiring menjadi PPPK.

Bila pemerintah menganggap pengangkatan eks pegawai KPK menjadi PNS itu karena pengabdiannya kepada negara, apa bedanya dengan honorer.

"Kami mengabdi belasan hingga puluhan tahun dengan gaji murah. Eks pegawai KPK digaji belasan hingga puluhan juta," ujarnya.

Dia menyesalkan pemerintah yang terang-terangan menunjukkan ketidakadilan terhadap anak bangsa.

Guru honorer usia 35 tahun ke atas tidak memiliki kesempatan untuk diangkat PNS atau ikut tes CPNS. Alasannya bertabrakan dengan UU ASN.  

Namun, lanjutnya, mengapa Novel Baswedan Cs bisa dengan mudahnya menjadi PNS Polri.

Bukankah Kapolri tidak memiliki hak untuk mengangkat mereka menjadi PNS? Bukankah yang berhak mengangkat mereka BKN?

"Apakah jasa Novel Baswedan Cs lebih tinggi daripada guru honorer, yang bisa melahirkan ribuan Novel Baswedan? Ini sangat tidak adil, pemerintah sendiri yang menabrak undang-undang," serunya. (esy/jpnn)

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   honorer   Novel Baswedan   PNS   eks pegawai KPK   KPK   ASN  

Terpopuler