jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Toba, Juriko Simbolon menyatakan menolak rencana pengalihan status pegawai non-ASN ke outsourcing.
Menurut dia, pengalihan tersebut sangat tidak manusiawi karena sesuai peraturan perundang-undangan Satpol PP seharusnya PNS.
BACA JUGA: Janda Anak 3 Ini Jadi Perhatian Polisi, Kasusnya Berat
BACA JUGA: Tukang Urut Cabul Mencuri Kesempatan, Keluarga Tak Terima
"Dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja kami tolak, apalagi outsourcing," kata Juriko Simbolon kepada JPNN.com, Sabtu (23/7).
BACA JUGA: Mayat dengan Kondisi Hancur Bikin Geger Warga, Polisi Sampai TNI Turun Tangan
Dia menegaskan seluruh Satpol PP menolak keras bila pemerintah tetap mengalihkan ke outsourcing.
Penolakan tersebut sudah disampaikan langsung kepada pimpinan DPRD.
BACA JUGA: Tukang Urut Cabul Mencuri Kesempatan, Keluarga Tak Terima
"Bagaimana ceritanya Satpol PP dijadikan petugas outsourcing. Kalau mengikuti undang-undang, jatah kami, ya, PNS," tegas Juriko.
Dia menceritakan pengurus inti FKBPPPN Kabupaten Toba telah bertemu dengan Ketua DPRD Toba, Effendi SP Napitupulu dan Wakil Ketua Candrow Manurung pada Kamis (21/7).
Wakil Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Toba, Roy Simanjuntak, menambahkan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Pasal 256 menyebutkan Satpol PP statusnya harus PNS, bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aturan itu diperkuat lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sudah jelas menyatakan Satpol PP berstatus PNS.
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemda yang diduduki PNS dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
Atas nama Satpol PP, Juriko meminta agar dalam penerimaan PNS di lingkungan Pemkab Toba diberikan formasi khusus, mengingat sudah banyak yang mengabdi puluhan tahun.
"Ketua DPRD Toba, Bapak Efendi SP Napitupulu berjanji akan menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Komisi II DPR RI. Semoga ada titik terangnya," tutup Juriko Simbolon. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembak Istri Anggota TNI Akhirnya Digulung, Tetapi
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad