Pimpinan Instansi Diminta Endus Rekening PNS

Rabu, 08 Februari 2012 – 15:06 WIB

JAKARTA--Seluruh PNS baik di pusat maupun daerah wajib melaporkan harta kekayaannya. Menyusul dengan adanya temuan banyaknya rekening PNS yang mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) itu diperkuat dengan dilayangkannya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 01 Tahun 2012 tanggal 31 Januari, yang dilayangkan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Panglima TNI, Jaksa Agung RI, pimpinan komisi/badan, sekretariat dewan, dan seluruh gubernur, bupati/walikota.

"Seluruh pimpinan instansi dan kepala daerah harus proaktif bekerja sama dengan PPATK untuk mencegah pencucian uang," tegas Menpan-RB Azwar Abubakar dalam konpres di kantornya, Jakarta, (8/2).

Selain itu, pimpinan instansi diminta aktif menggali informasi kemungkinan PNS yang patut diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan mencurigakan atau aliran dananya tidak wajar. Namun politisi PAN ini meminta agar para pimpinan instansi dan kada untuk menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan PPATK.

"Dari hasil informasi yang diperoleh dari PPATK ini, pimpinan instansi pemerintah dapat menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan terhadap PNS yang diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan mencurigakan maupun aliran dana yang tidak wajar," bebernya.

Salah satu cara untuk mengetahui ada tidaknya transaksi mencurigakan, lanjutnya, diwajibkannya seluruh PNS melaporkan hartanya. "Sebanyak 4,7 juta PNS harus melaporkan harta kekayaannya. Saat ini, Kemenpan-RB sedang membahas dengan KPK bagaimana mekanismenya. Jadi ada laporan yang akan diserahkan ke atasan, mana yang ke inspektorat, dan mana ke KPK," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Ali Terpilih Jadi Ketua MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler