jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih memastikan akan mengawal pengangkatan guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) di atas 35 tahun menjadi PNS.
Kalaupun pemerintah menolak memasukkan masalah honorer dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Fikri, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh.
BACA JUGA: Diberi Pembekalan Sebelum Tes PPPK, Guru Honorer Tua Belum Tentu Lulus karena Gugup dan Lupa
Legislator PKS itu menegaskan, bukan hanya dirinya yang menginginkan hal tersebut tetapi seluruh anggota dan pimpinan Komisi X dari berbagai fraksi bakal mengawalnya.
"Komisi X akan terus berusaha untuk mengadvokasi guru honorer dan tenaga kependidikan agar jelas statusnya, jelas kesejahteraannya, dan jelas jaminan sosialnya," kata Fikri kepada JPNN.com, Senin (25/1).
BACA JUGA: Ferdinand Tuding Kuasa Hukum FPI Berupaya Mencuci Muka dan Tangan
Dia mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan pemerintah ada catatan penting yang disepakati bersama.
Rapat tersebut dihadiri pejabat eselon I dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 18 Januari 2021,
BACA JUGA: Pesawat Jatuh, Presiden dan 4 Pemain Sepak Bola Tewas
Poin yang disepakati yaitu adanya afirmasi untuk pengangkatan guru honorer dan tendik di atas 35 tahun menjadi PNS dengan regulasi yang memungkinkan.
Bentuk regulasi itu bisa revisi UU ASN, bisa keputusan presiden (Keppres), peraturan presiden (Perpres), atau regulasi lain yang memungkinkan.
"Kami sudah dengar kalau menPAN-RB menolak memasukkan masalah honorer di dalam undang-undang. Namun, itu bukan berarti tidak ada jalan lain, masih banyak dan akan kami kawal itu," tegas politikus asal Jawa Tengah ini.
Fikri menambahkan, tidak hanya guru honorer dan tendik nonkategori yang diadvokasi Komisi X. Honorer K2 serta sisa K1 juga masuk di dalamnya.
Sebab, kata Fikri, honorer K2, K1, dan nonkategori merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah.
"Yang akan kami selesaikan bukan nonkategori saja, honorer K2 dan K1 juga. Karena enggak mungkin menyelesaikan tetapi lompat-lompat dengan meninggalkan problem sebelumnya," tegas Fikri.
Semua masalah honorer itu menurut harus dicicil penyelesaiannya. Karena itu, pemerintah harus membuat peta jalan penyelesaian secara menyeluruh.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada 18 Januari 2021, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan, penuntasan masalah honorer cukup lewat peraturan pemerintah.
Pemerintah juga sudah memutuskan penyelesaian honorer ditempuh lewat jalur PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).(esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad