Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini, langkah tersebut akan dilakukan bila kepolisian bersikukuh menuduh mereka telah menyalahgunakanan wewenang dalam pencekalan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
"Kenapa yang dicekal Anggoro kok berbeda
BACA JUGA: Rekening Liar Rp35,4 T Berhasil Ditertibkan
Dan kita ini (mencekal) sudah didasarkan mekanisme ketentuan dan undang-undang, jadi nggak menyimpangJasin yang masuk KPK sejak kepemimpinan Taufiquerahman Rukki (KPK jilid I), mengaku heran pencekalan Anggoro diributkan kepolisian
BACA JUGA: BPK Perhatikan Papua dan Papua Barat
Pasalnya, dengan prosedur yang sama, sudah ratusan saksi maupun tersangka dicekal dan tak pernah dipersoalkan aparat hukum lain.Lalu apakah presiden SBY harus turun tangan menangani masalah ini? "Saya Ndak tahu, kita melihat perkembangan seperti apa
BACA JUGA: Laporan Keuangan 47 Daerah Buruk
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Temukan 223 Kasus Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi