Di mana 20 kasus atau 9 persen masuk tahap penyelidikan, 15 kasus (7 persen) ke tingkat penyidikan, penuntutan 8 kasus (4 persen), putusan 37 kasus (17 persen)
BACA JUGA: Dekati Antasari untuk Dapatkan Jabatan
Sedangkan kasus yang dihentikan ada 10 atau 4 persen, dan dilimpahkan pada Kejaksaan Tinggi atau KPK sebanyak 42 kasus."Sampai akhir semester I tahun 2009, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan ada 223 kasus berindikasi tipikor yang merugikan negara Rp30,5 triliun dan USD 470 jta
Ditambahkannya, khusus selama semester I 2009 saja, hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi unsur pidana dan telah diserahkan pada instansi penegak hukum sebanyak 19 kasus senilai Rp 340 miliar dan USD 94,6 ribu.
Adapun rinciannya adalah 8 kasus senilai Rp 92 miliar diserahkan ke Kejaksaan Agung serta 11 kasus senilai Rp 248 miliar dan USD 94,6 ribu diserahkan ke KPK
BACA JUGA: Ada yang Lebaran 19 September
BACA JUGA: Gubernur Duga Asap Kiriman Tetangga
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Larang WNI Wisata ke Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi