BPK Temukan 223 Kasus Korupsi

Diserahkan ke KPK dan Kejaksaan

Selasa, 15 September 2009 – 10:34 WIB
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 223 kasus berindikasi unsur pidana dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.  Dari 223 kasus tersebut, sebanyak 132 kasus atau 59 persen yang sudah disampaikan BPK pada instansi penegak hukum yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK

Di mana 20 kasus atau 9 persen masuk tahap penyelidikan, 15 kasus (7 persen) ke tingkat penyidikan, penuntutan 8 kasus (4 persen), putusan 37 kasus (17 persen)

BACA JUGA: Dekati Antasari untuk Dapatkan Jabatan

Sedangkan kasus yang dihentikan ada 10 atau 4 persen, dan dilimpahkan pada Kejaksaan Tinggi atau KPK sebanyak 42 kasus.

"Sampai akhir semester I tahun 2009, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan ada 223 kasus berindikasi tipikor yang merugikan negara Rp30,5 triliun dan USD 470 jta
Kasus-kasus ini sudah kita sampaikan pada instansi berwenang," tutur Ketua BPK RI Anwar Nasution dalam sambutan ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun anggaran 2009 pada DPR, Selasa (15/9).

Ditambahkannya, khusus selama semester I 2009 saja, hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi unsur pidana dan telah diserahkan pada instansi penegak hukum sebanyak 19 kasus senilai Rp 340 miliar dan USD 94,6 ribu.

Adapun rinciannya adalah 8 kasus senilai Rp 92 miliar diserahkan ke Kejaksaan Agung serta 11 kasus senilai Rp 248 miliar dan USD 94,6 ribu diserahkan ke KPK

BACA JUGA: Ada yang Lebaran 19 September

BACA JUGA: Gubernur Duga Asap Kiriman Tetangga

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Larang WNI Wisata ke Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler