Pimpinan KPK Beri Peringatan kepada Kepala Otorita IKN

Senin, 21 Maret 2022 – 17:30 WIB
Audiensi Kepala Otorita IKN dengan KPK. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono di gedung lembaga antirasuah, Jakarta Selatan, Senin (21/3).

KPK diminta untuk mendampingi dalam perencanaan dan pembangunan IKN.

BACA JUGA: Datangi KPK, Kepala IKN Singgung Temuan KPK soal Bagi-bagi Kavling di Nusantara

"Kami sowan dan konsultasi, untuk memastikan tata kelola IKN nanti berlangsung dengan baik," tutur Bambang mengawali diskusi.

Bambang yang hadir bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan Tenaga Ahli Tim Transisi Achmad Jaka Santos Adiwijaya diterima langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA: Kepala Otorita IKN Datangi KPK, Ada Apa?

Hadir juga Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta jajaran.

Pada kesempatan tersebut Bambang berharap mendapat masukan dari KPK sekaligus melaporkan empat tahapan dalam pembangunan IKN Nusantara. Empat tahapan IKN, yaitu meliputi persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan.

BACA JUGA: Kabar Penting dari KSP Tersiar, Pemilik Tanah di Wilayah IKN Wajib Tahu!

“Untuk tahapan awal ini masih terkait persiapan dan pembangunan IKN. Kami ingin ini dikawal dari depan,” kata dia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya mendukung terwujudnya pembangunan IKN Nusantara yang transparan dan akuntabel. Dia mengatakan KPK juga telah membentuk satuan tugas untuk mendampingi agar dapat meminimalisasi potensi penyimpangan sebagai upaya pencegahan korupsi.

“Kami prinsipnya siap mendukung, mengawal dan mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi,” tegas Alex.

Namun, dia juga mengingatkan petinggi IKN untuk mendorong akuntabilitas pada setiap tahapan prosesnya. Beberapa di antaranya, lanjut Alex, sejumlah hal terkait penyiapan lahan baik di kawasan inti maupun pengembangannya, kebutuhan bahan material bangunan, penyediaan tenaga kerja, hingga rencana pemerintah terkait pemindahan nantinya dan aset-aset milik negara.

“Kami juga ingin dapat informasi dari Bapak-Bapak karena KPK tidak bisa selalu mengawasi, sehingga, harapannya sinergi bisa berjalan baik,” pesannya.

KPK dalam pelaksanaan tugas pencegahan akan mengawal proses persiapan dan pembangunan IKN Nusantara sesuai mandat undang-undang melalui kegiatan kajian sebagai pelaksanaan tugas monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara.

Direktorat Monitoring KPK melakukan telaah terhadap UU IKN dan draf aturan turunannya dengan menggunakan metode Corruption Risk Assessment (CRA). Selain itu, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK turut mendampingi pemerintah daerah terkait.

Kemudian, sebagai Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) KPK juga mendorong implementasi aksi Stranas PK terkait kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk mengawal proses pembangunan IKN Nusantara. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabat Danrem 091/ASN, Kolonel Dendi Langsung Diajak Isran Noor Menyukseskan IKN


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler