jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka data tentang jumlah penyelenggara negara yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2020 mencapai 377.184.
Sebanyak 367.187 di antaranya telah melayangkan LHKPN ke lembaga antirasuah atau mencapai 97,35 persen.
BACA JUGA: Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Infrastruktur, KPK Periksa Joko Widodo
"Pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen," kata Alexander saat menghadiri rapat kerja pimpinan KPK dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/1).
Mantan hakim itu menyebutkan bahwa sebanyak 356.310 dari 367.187 LHKPN yang dilaporkan atau mencapai 94,47 persen, telah terdata di KPK.
BACA JUGA: Jenderal Dudung Angkat Bicara soal Poster Haikal Hassan Berceramah di Markas Yonif 502/UY
Menurut pimpinan KPK itu, pejabat di lingkungan yudikatif menjadi pihak yang LHKPN-nya paling banyak terdata yakni mencapi 97,74 persen.
Selanjutnya, pejabat di lingkungan legislatif mencapai 92,89 persen dan penyelenggara di BUMN dan BUMND tercatat 96,84 persen.
BACA JUGA: Bentrokan di Maluku Tengah, Polisi Tertembak, Kapolda Minta Warga Menahan Diri
"Rata-rata secara keseluruhan adalah 94,47 persen," beber Alexander.
Sementara itu, KPK selama 2021 tercatat melakukan pemeriksaan terhadap 401 LHKPN milik penyelenggara negara. Sebanyak 192 di antaranya diperiksa berdasarkan permintaan internal.
"Biasanya terkait dengan penindakan, di antaranya terkait dengan proses seleksi pengembangan perkara," beber Alexander.
Selanjutnya, KPK turut memeriksa 209 LHKPN berdasarkan permintaan eksternal yang dimiliki kepala daerah, direksi BUMN atau BUMD dan penyelenggara negara di kementerian.
"Itu kami lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya," beber dia. (ast/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan