Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Infrastruktur, KPK Periksa Joko Widodo

Rabu, 26 Januari 2022 – 16:54 WIB
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Tulungagung.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam kasus itu KPK juga memeriksa Joko Widodo sebagai saksi.

BACA JUGA: Kasus Suap Proyek di Tulungagung, Penyidik KPK Bergerak Lagi

"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," kata Ali Fikri di Jakarta pada Rabu (26/1).

Namun, Fikri masih merahasiakan identitas tersangkanya. Nama para tersangka baru baru akan diumumkan saat penahanan nanti.

BACA JUGA: Bentrokan di Maluku Tengah, Polisi Tertembak, Kapolda Minta Warga Menahan Diri

"KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Di mana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," ujar Fikri.

Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah itu memeriksa delapan saksi terkait kasus rasuah itu pada Rabu hari ini. 

BACA JUGA: Bentrokan Warga di Maluku Tengah Pecah, Satu Polisi Tertembak

Mereka ialah pihak PT Kediri Putra Isa Ansori, wiraswasta Andriyani, karyawan swasta Rini Maherwati, dan Direktur PT Karya Harmoni Mandiri Yoyok Tanjung.

"Kemudian, Joko Widodo, wirausaha Staf di PT Kediri Putra Group periode 1988-2018, Sony Sandra pemilik Triple S, Budi Santosa swasta di PT Kediri Putra, dan Indra Fauzi selaku pensiunan PNS atau Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung 2012-2019," tutur Fikri.

Pemeriksaan para saksi terkait proyek pekerjaan Pemda Kabupaten Tulungagung dilakukan KPK di Mapolres Kediri Kota.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017.

Syahri telah divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 700 juta atas kasus korupsi itu. (tan/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler