Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anang Iskandar menyebutkan saat ini memang kedua lembaga itu tengah berkoordinasi untuk penuntasan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar. Dalam hal ini, Kepolisian dan KPK sama-sama telah melakukan proses hukum. Bedanya KPK telah sampai pada tahap penyidikan dengan tersangka Irjen DS. Sedangkan Polri baru tahap penyelidikan dengan pemeriksaan 33 saksi.
Anang menyatakan, kemungkinan pertemuan itu menyangkut koordinasi penanganan kasus tersebut.
"Jika KPK serahkan kasus ini untuk diusut Bareskrim yang kami terima. Kalau KPK yang mau menangani kasus ini akan kami dukung sepenuhnya," kata Anang dalam jumpa pers di Divisi Humas Polri, Selasa.
Dalam kasus ini polisi belum menjelaskan secara lengkap terkait kronologis kasus tersebut. Status DS pun dikatakan baru akan mengarah pada tersangka. Padahal Mabes Polri sudah lebih dulu melakukan penyelidikan dalam melibatkan Gubernur Akpol Semarang.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen DS Tersangka, Polri Jadi Tertutup
Redaktur : Tim Redaksi