Pimpinan KPK Dicurigai jadi Pembocor Dokumen Anas

Rabu, 20 Februari 2013 – 20:47 WIB
JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan bocornya dokumen yang diduga surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang, hampir tuntas. Malam ini, tim investigasi akan menyampaikan hasil kerjanya kepada pimpinan KPK.

"Saat ini (pukul 20.15) tim investigasi yang dipimpin Deputi PI (Pengawasan Internal) KPK (Handoyo Sudrajat) masih melakukan rapat dengan pimpinan," kata juru bicara KPK Johan Budi Rabu (20/2). Johan menerangkan, dalam rapat, tim tersebut akan memaparkan apa saja yang didapat dari investigasi yang mereka lakukan selama ini.

Seperti diketahui, tim tersebut menelusuri apakah benar surat administrasi sebelum diterbitkannya sprindik untuk Anas yang beredar di publik tersebut asli atau tidak dan siapa pembocornya. Kata Johan, selama menjalankan tugasnya, tim investigasi sudah memeriksa sepuluh orang. Bahkan tiga pimpinan juga dimintai keterangan.

Memang, meski sudah meminta keterangan banyak pihak, sampai saat ini tim belum memutuskan apakah dokumen tersebut asli atau tidak. "Nah hasil pemeriksaan beberapa orang itu akan dipaparkan ke pimpinan. Dan dalam rapat bersama pimpinan inilah akan diputuskan apakah (dokumen) itu asli atau tidak," lanjut mantan wartawan tersebut.

Kalau memang rapat menyimpulkan dokumen tersebut asli, maka rapat akan dilanjutkan untuk memutuskan perlu tidaknya membentuk komite etik. Jika dugaan kuat pembocornya adalah kalangan pimpinan, maka akan dibentuk Komite Etik.

Komite inilah yang nantinya yang secara mencari tahu siapa pimpinan yang sudah membocorkannya. Tapi jika dugaan kuat pembocornya adalah kalangan pegawai, maka itu akan diserahkan ke Dewan Pertimbangan Pegawai saja. "Kita tunggu saja hasilnya," kata Johan.

Sebenarnya sepekan lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengakui bahwa dokumen yang beredar itu memang asli dari KPK namun, itu adalah surat administrasi sebelum diterbitkannya sprindik.

Bahkan Adnan pun mengakui dirinya sudah meneken dokumen tersebut pada hari Kamis (7/2) malam lalu. Menurutnya, jika seluruh pimpinan sudah menandatangani dokumen tersebut maka sprindik Anas terbit dan Ketum Partai Demokrat itu langsung berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Namun, beberapa saat setelah meneken dokumen tersebut, Adnan tiba-tiba membatalkannya. Dia mencoret tanda tangannya tanda batal. "Itu surat menuju Sprindik. Saya tandatangani, namun saya cabut kembali pada Jumat (8/2) pagi," kata Adnan di kantor KPK, Rabu (13/2). (boy/mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penempatan TKI Masih Tunggu Jaminan Perlindungan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler