Pimpinan KPK Gelar Rapat Tanpa Samad

Bahas Dugaan Bocornya Sprindik Anas

Senin, 11 Februari 2013 – 15:04 WIB
DITINGGAL RAPAT: Abraham Samad sedang berada di luar negeri. FOTO: JPNN
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyikapi dugaan bocornya dokumen yang diduga surat perintah penyidikan atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. Petinggi KPK langsung menggelar rapat disiang ini, kendati tanpa Ketua KPK Abraham Samad yang tengah menjalankan tugas di luar negeri
   
“Soal sprindik, penjelasan itu mari kita tunggu hasil rapat pimpinan KPK yang sekarang akan sedang dilakukan,” kata juru bicara KPK Johan Budi, Senin (11/2), kepada wartawan.

“Ketua KPK lagi tugas ke luar negeri sejak kemarin berangkatnya. Saya belum tahu kapan Pak Abraham balik ke kantor kapan,” katanya. Dia mengatakan, bisa saja rapat tanpa Abraham Samad dilakukan mengingat kasus yang berkembang itu sudah mendesak dan harus segera ditanggapi.

Yang jelas, kata Johan, tetap berkomunikasi atau melaporkan kepada Pimpinan KPK soal rapat tersebut. “Kalau kelamaan sementara masalah sudah mendesak seperti ini,” katanya.
   
Dijelaskan Johan, KPK masih melakukan validasi terhadap dokumen yang beredar itu, apakah itu benar berasal dari KPK, milik KPK atau dokumen itu palsu. Johan menceritakan, begitu foto yang diduga sprindik KPK menyebar luas Sabtu (9/2), dia pun langsung menghubungi beberapa pimpinan KPK.

Jawaban beberapa pimpinan adalah itu bukan sprindik KPK. Tapi kalau pun benar itu adalah dokumen KPK, pimpinan tersebut menjelaskan bahwa itu adalah surat administrasi sebelum sebuah sprindik diterbitkan. Semacam draft persetujuan.

Apalagi, kata Johan, surat tersebut itu tidak bernomor dan tidak lengkap tandatangan Pimpinan KPK. "Kalau sprindik itu selalu diumumkan secara resmi," kata Johan.
   
Dia menjelaskan, kalau sprindik asli ada nomornya, tandatangannya termasuk dari Pimpinan KPK maupun tim atau Satuan Tugas yang mengusut atau melakukan proses penyidikan. Nah, ketika itu sudah ditandatangani lalu diumumkan ke publik baru secara resmi atau de jure seseorang itu bisa disebut sebagai tersangka.
   
Karenanya, kata Johan, rapat Pimpinan KPK siang ini adalah menyikapi soal beredarnya dokumen yang diduga sprindik untuk Anas itu. Nantinya, lanjut Johan, ada penjelasan resmi terkait hiruk pikuk yang beredar di luar.

Johan mengingatkan, jangan pernah menyimpulkan sendiri bahwa dokumen yang beredar itu milik KPK. Karena sampai saat ini masih dilakukan validasi akan kebenaran dokumen itu. “Jangan disimpulkan dulu ada kebocoran dokumen. Harus ada validasi,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembelaan Terdakwa Korupsi Alquran Ditolak Jaksa KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler