jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengerti etika kelembagaan negara. Pasalnya, pimpinan KPK adalah unsur penanggung jawab utama yang mengepalai institusi atau lembaga KPK.
Menurut Masinton, pemanggilan pemeriksaan saksi terhadap Bambang Soesatyo yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR seharusnya disampaikan langsung oleh pimpinan KPK dan bukan selevel juru bicara. Apalagi pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara KPK sungguh tidak memahami tugas-tugas kelembagaan DPR yang sedang dilaksanakan oleh Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR.
BACA JUGA: Sibuk, Bamsoet Tak Penuhi Panggilan KPK
“Ketidakhadiran Ketua DPR memenuhi panggilan KPK hari ini dikarenakan Ketua DPR harus memenuhi kegiatan kelembagaan DPR yang sudah terjadwal sejak jauh hari. Dan seharusnya bisa dipahami oleh KPK dan tidak menjadikannya sebagai polemik opini seperti yang disampaikan oleh juru bicara KPK ke media massa dengan tudingan opini Ketua DPR tidak patuh hukum,” kata Masinton dalam siaran persnya diterima, Senin (4/6).
Dalam KUHAP, menurut Masinton, jelas diatur mekanisme pemanggilan terhadap saksi. Ada panggilan pertama, kedua dan ketiga hingga upaya pemanggilan paksa.
BACA JUGA: Muncul Berkas Calon Kepala Daerah Diduga Korupsi, KPK: Hoaks
“KPK berpedoman saja pada mekanisme KUHAP bukan bermain opini yang mendiskreditkan Ketua DPR,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Masinton mengatakan pimpinan KPK harus menertibkan personel institusinya agar tidak liar, menjaga tertib hukum dan kondusif.(jpnn)
BACA JUGA: Bukber Pemilik Mobil Mewah, Bamsoet Bicara Kepedulian Sosial
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Kecam Rencana Pengeboman DPR
Redaktur : Tim Redaksi