jpnn.com, JAKARTA - Sebuah dokumen palsu mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di kalangan masyarakat. Dalam dokumen berjudul "KPK Umumkan33" itu, tertulis bahwa lembaga pemberangus rasuah itu akan mengumumkan nama calon kepala daerah di pilkada serentak 2018 yang diduga terindikasi korupsi.
Ada nama calon gubernur, wali kota, hingga bupati yang tertulis dalam dokumen tersebut, lengkap dengan kasus-kasusnya. Dalam dokumen yang diperoleh Pontianak Post, itu diperincikan kasus-kasus maupun nama calon kepala daerah. Bagian atas kiri dokumen tertulis KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan huruf K berwarna hitam dan P warna merah. Namun, setelah dikonfirmasi KPK secara tegas membantah dokumen maupun isinya.
BACA JUGA: Mangungsong: Ada Upaya DPR Melumpuhkan KPK Melalui RUU KUHP
Melalui juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa dokumen dalam format PDF maupun isinya yang beredar itu sama sekali tidak benar. Komisi antikorupsi justru mengingatkan publik untuk berhati-hati dengan dokumen-dokumen palsu yang beredar jelang pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Dokumen (berbentuk) PDF dan isinya tersebut tidak benar. Hati-hati dengan informasi palsu yang disebar. Kami pastikan dokumen yang beredar itu tidak benar," tegas Febri menjawab JPNN.com, Minggu (3/6) malam.
BACA JUGA: Buset, Penyidik KPK Temukan Ini di Rumah Bupati Bengkalis
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyatakan KPK tidak pernah memeroses seseorang dengan status sebagai calon kepala daerah. "Hal tersebut sudah kami tegaskan karena undang-undang mengatur kewenangan KPK memeroses penyelenggara negara," papar Febri.
Pria berkacamata ini menambahkan jika KPK telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka hal itu akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers. "Bukan dengan dokumen PDF seperti itu yang pasti tidak benar," tekannya lagi.
BACA JUGA: ICW Catat 3 Hal di RUU KUHP Bahayakan Pemberantasan Korupsi
Lebih lanjut Febri menuturkan, sebelumnya lebih dari 100 kasus kepala daerah telah diproses KPK. Menurut dia, memang ada sebagian yang sedang mencalonkan diri sebagai kepala daerah kembali. "Namun hal tersebut, seperti yang sudah ditegaskan sebelumnya bahwa dilakukan hanya dalam koridor hukum," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Jangan Lamban Menangani Kasus Tanah Batu Ampar
Redaktur & Reporter : Boy