jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyatakan pembelaan terhadap pegawainya agar tidak dipecat lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pembelaan itu diberikan oleh dua pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata (AM) dan Nurul Ghufron.
BACA JUGA: Sudah 588 Pegawai KPK Lulus TWK Minta Pelantikan jadi ASN Ditunda, Jumlahnya Bakal Terus Bertambah
Ghufron mengaku harus menyampaikan itu setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan adanya klaster merah, kuning, dan hijau, setelah pegawai KPK melewati TWK. Sedangkan untuk klaster merah, tidak bisa dibina lagi sehingga tidak layak alih status menjadi ASN.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya dan Pak Alex pada saat rakor dengan BKN tersebut telah menyampaikan pembelaaan. Bahwa Pak Alex menyampaikan beliau telah dua periode sebagai pimpinan KPK, sepemahaman beliau selama itu, tidak pernah melihat ada perilaku dan pemahaman yang radikal pada pegawai KPK," kata Ghufron.
BACA JUGA: Novel: Kalau Habib Rizieq Dipenjara, Jokowi dan Rakyatnya Juga Harus Dihukum
Ghufron menyadari bahwa pegawai KPK sangat kritis dan tidak jarang membangkang terhadap perintah pimpinan. Namun, ruang dialog itu selalu terbuka dan itu menjadi budaya kepegawaian di KPK.
"Di KPK ini adalah integritas, maka pegawai-pegawai KPK mesti akan menjawab menolak perintah pimpinan jika bertentangan dengan nurani atau nilai-nilai. Bahkan Pak AM menyampaikan, seandainya saya juga diasesmen seperti ini, mungkin saya tidak lulus juga," tegas Ghufron.
Oleh karena itu, lanjut Ghufron, Alex meminta TWK ini mohon BKN menggunakan hati. Caranya menggunakan pembinaan sesuai arahan Presiden Joko Widodo bukan untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lulus.
"Karena itu, menurut Pak AM, kalau boleh menjamin saya akan menjamin bahwa tdk ada yang radikal dan kalaupun ada indikasi tersebut, izinkan kami akan membinanya," kata dia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga