Novel: Kalau Habib Rizieq Dipenjara, Jokowi dan Rakyatnya Juga Harus Dihukum

Minggu, 30 Mei 2021 – 10:59 WIB
Habib Rizieq Shihab saat mendengarkan putusan majelis hakim terkait perkara kerumunan di Megamendung, Kamis (27/5) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyebut Habib Rizieq Shihab tak pantas untuk dihukum, apalagi sampai dipenjara selama delapan bulan atas kasus kerumunan.

“Habib Rizieq harusnya bebas murni karena sudah bayar denda dan sudah minta maaf karena beliau adalah pejuang melawan Covid-19,” kata Novel kepada JPNN, Minggu (30/5).

BACA JUGA: Sambil Menenteng Sajam, Dadang Cs Serang Markas TNI-Kantor Polisi, Bripka Uun Nyaris jadi Korban

Dia menerangkan salah satu bukti nyata adalah laskar Front Pembela Islam (FPI) yang turun untuk menyemprotkan cairan disinfektan.

“Bahkan sampai ke gereja dan aksi kemanusiaan lainnya di masa pandemi Covid-19,” kata dia.

BACA JUGA: Habib Rizieq Tidak Terbukti Melakukan Penghasutan

Novel yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyinggung kasus kerumunan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Khofifah dengan minta maaf lolos saja tuh dia,” ujar Novel.

Selain itu, Novel juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering menyebabkan kerumunan bersama rakyatnya.

“Kalau tetap Habib Rizieq dipenjara delapan bulan maka senua rakyat termasuk presiden harus dipenjara karena jelas melakukan kerumunan,” katanya. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler