Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Jokowi, Respons Istana Menohok Sekali

Sabtu, 14 September 2019 – 18:53 WIB
Ali Mochtar Ngabalin ditemui di KSP, Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (30/8). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memberikan pernyataan menohok untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah tersebut kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Ya kekanak-kanakan, tidak lazim, baper, emosi. Enggak boleh begitu, apa alasannya? Pimpinan KPK itu kan negarawan, punya tanggung jawab," ucap Ngabalin saat ditanya respons Istana atas sikap Agus Raharjo dkk, di Jakarta, Sabtu (14/9).

BACA JUGA: Komisi III: Pimpinan KPK Ingin Mempermalukan Presiden Jokowi

Menurut Ngabalin, masa jabatan Agus Raharjo dkk masih berlaku hingga Desember 2019, meskipun 5 orang calon pimpinan KPK terpilih sudah diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR.

Oleh karena itu, politikus Golkar ini mempertanyakan apa persoalan yang membuat pimpinan KPK jilid IV tersebut menyerahkan mandat mereka ke presiden.

BACA JUGA: Presiden Dapat Membekukan Sementara Aktivitas Pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs

"Apakah dengan terpilihnya komisioner yang baru dengan ketua (KPK) yang baru, kemudian langsung batal atau langsung habis masa jabatannya. Kan masih ada waktu sampai Desember. Apa masalahnya? Di mana masalahnya?,” kata Ngabalin mempertanyakan.

Saat disampaikan bahwa pimpinan KPK mempermasalahkan masukan mereka soal revisi UU KPK yang tak digubris Jokowi, Ngabalin justru mempertanyakan kapasitas komisioner lembaga pembasmi koruptor tersebut.

BACA JUGA: Prajurit TNI di Perbatasan RI - PNG Patut Mendapat Penghargaan

"Apakah KPK itu instrumen pelaksana undang-undang atau dia pembuat undang-undang? KPK kan memberikan masukan beberapa poin poin itu, mbok sabar, sabar kan surat presiden baru sampai ke DPR," tuturnya.

Ngabalin menyebutkan, sebelum DPR mulai melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mereka pasti akan meminta masukan dari banyak pihak, termasuklah pimpinan KPK.

"Saya ini bekas anggota baleg. Sebelum masuk pembahasan, diundang pakar, stakeholder, termasuk KPK. Tidak mungkin tak diundang, sabar dong. Masa bikin pernyataan seperti begitu, memalukan ke publik tanah air," jelasnya.

Saat ditanya mengenai bagaimana seharusnya pimpinan KPK bersikap atas revisi UU KPK, Ngablin meminta mereka bekerja saja, atau berhenti sekalian.

"Jalan kan saja tugasnya, kalau mau berhenti, berhenti saja. Biar rakyat bisa memberikan penilaian," tandas pria kelahiran Fakfak, Papua Barat yang kerap tampil beserban itu.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler