jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan KPK Agus Rahaedjo dkk secara terbuka telah menyatakan menyerahkan kembali mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi, pada hari Jumat sore, 13 September 2019. Dengan demikian secara yuridis, tanggung jawab pengelolaan tugas KPK terhitung sejak tanggal 13 September 2019, berada dalam keadaan vacum, karena tidak mungkin Presiden Jokowi bisa melaksanakan tugas-tugas pimpinan KPK.
“Sebagai Lembaga Negara, KPK telah kehilangan lima orang pimpinannya karena tindakan pimpinan KPK mengembalikan mandatnya kepada Presiden identik dengan "berhenti" dari pimpinan KPK karena mengundurkan diri,” kata anggota Forum Lintas Hukum Indonesia dan mantan Anggota Komisioner KPKPN Petrus Selestinus kepada wartawan, Sabtu (14/9).
BACA JUGA: Mahasiswa Peduli KPK Minta Jokowi Dukung Penuh Revisi UU
Masalahnya sekarang, menurut Petrus, adalah tindakan berhenti secara serentak dan secara secara kolektif, jelas tidak prosedural bahkan merupakan tindakan "pemboikotan" atau insubordinasi. Pasalnya, cara menyampaikan berhentinya itu dilakukan melalui konferensi pers di hadapan media, sehingga mekanisme pengembalian tanggung jawab pimpinan KPK kepada Presiden dilakukan dengan cara yang tidak sesusi dengan ketentuan berhenti atau diberhentikan atau mengundurkan diri menurut ketentuan pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
“Ini jelas memberi pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” katanya.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Fahri Hamzah: Anggap Saja Mengundurkan Diri
Implikasi hukumnya adalah bahwa terhitung sejak sore hari tanggal 13 September 2019, KPK sebagai lembaga negara berada dalam kekosongan pimpinan, berada dalam kevacuman penyidik dan penuntut unum dan terlebih-lebih KPK berada dalam kekosongan penanggung jawab tertinggi. Padahal salah satu Organ KPK berdasarkan ketentuan pasal 21 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, adalah organ Pimpinan KPK yang adalah penanggungjawab Penyidik dan Penuntut Umum yang bekerja secara kolektif. Penyidikan dan penuntutan di KPK enjadi stagnan atau berjalan dengan cacad hukum karena pimpinannya selaku penangung jawab tertinggi di KPK vacum.
Menurutnya, dengan terjadinya kekosongan pimpinan KPK maka kini KPK hanya memiliki 2 (dua) Organ yang masih eksis meskipun sedang bermasalah, yaitu Organ Tim Penasehat dan Organ Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.
Sikap pimpinan KPK ini sungguh memalukan, oleh karena sebagai pimpinan lembaga negara yang super body, ternyata 5 (lima) orang pimpinan KPK ini sangat lemah, tidak memiliki karakter kepemimpinan yang kuat sekuat lembaga KPK yang superbody, mudah menyerah tidak saja terhadap kritik dari masyarakat tetapi juga mudah didikte oleh apa yang disebut sebagai Wadah Pegawai KPK.
Menurut Petrus, dengan penyerahan mandat pimpinan KPK oleh Sdr. Agus Rahardjo dkk, kepada Presiden Jokowi, dalam keadaan dimana tidak adanya soliditas antar-pimpinan KPK, tidak adanya kepatuhan dan loyalitas secara total dari pegawai KPK terhadap pimpinannya, terlebih-lebih sudah tidak adanya kepemimpinan yang kolektif kolegial, maka penyerahan pimpinan KPK kepada Presiden harus dipandang sebagai tindakan insubordinasi atau pembangkangan. Bahkan ada yang secara ekstrim menyatakan bahwa Agus Rahardjo dkk telah melakukan tindakan "desersi" sekaligus pemboikotan, di tengah proses pergantian pimpinan KPK tengah berlangsung, hanya karena merasa diri lebih hebat.
Di balik sikap boikot itu terdapat sikap yang aneh dari pimpinan KPK, dimana meskipun sudah mendeclare "mengembalikan" pimpinan KPK kepada Presiden, tetapi masih berharap supaya Presiden tetap memberikan kepercayaan memimpin KPK hingga Desember 2019. Oleh karena itu Presiden dan DPR harus bersikap tegas karena Presiden dan DPR telah dipermalukan oleh sikap pimpinan KPK, apalagi secara hukum pengembalian pimpinan KPK kepada Presiden, telah berimplikasi terjadi kekosongan pimpinan KPK.
“Dengan demikian maka, setidak-tidaknya tanggal 15 September 2019, Presiden Jokowi sudah membekukan kepemimpinan Agus Rahardjo dkk sembari menunjuk 5 (lima) orang PLT pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan KPK baru 2019-2023 untuk segera bertugas,” katanya.
Petrus menilai sikap pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden merupakan langkah politicking, kekanak-kanakan bahkan memalukan. Secara hukum tindakan pimpinan KPK yang secara serentak memgembalikan mandat kepada Presiden, bisa ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi dan menghambat tugas pemberantasan korupsi yang sedang berjalan. Hal ini bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sesuai ketentuan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menghalangi secara langsung tidak langsung penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi di KPK.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich