Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?

Senin, 30 Agustus 2021 – 11:18 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar atas dugaan tindak pidana mengacu Pasal 36 UU KPK.. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman berencana melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri.

Lili Pintauli Siregar bakal dilaporkan apabila terbukti melanggar etik berat terkait pemberian informasi penanganan perkara di KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

BACA JUGA: Bupati Probolinggo dan Legislator Nasdem Terjaring OTT KPK?

"Apabila Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/8).

Dia menerangkan bahwa siang ini Dewas KPK akan memutus aduan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar terkait dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

BACA JUGA: Khawatir IKN Terbengkalai, Ahmad Basarah Ungkit Pembatalan Proyek SBY oleh Jokowi

Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik atas pemberian informasi mengenai perkembangan penanganan perkara oleh lembaga antirasuah di Tanjung Balai yang menyeret M Syahrial.

"Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK," ujar Boyamin Saiman.

BACA JUGA: OTT KPK di Probolinggo, 2 Pejabat Dibawa ke Polda Jatim

Dalam keterangan tersebut, MAKI meminta Dewas KPK menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila Lili dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat.

Dugaan pelanggaran etik itu, yakni dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya yang menjabat direksi PDAM Tanjung Balai.

"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu (lili, red) yang bisa dipahami sebagai pemecatan," ujar Boyamin.

Terkait pelaporan Lili ke Bareskrim, Boyamin menyebut opsi itu terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Pasal itu berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

"Pelaporan tetap dengan asas praduga tidak bersalah," tandas Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler