Khawatir IKN Terbengkalai, Ahmad Basarah Ungkit Pembatalan Proyek SBY oleh Jokowi

Senin, 30 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah pengin IKN dibentengi PPHN melalui amendemen UUD agar tidak gagal seperti proyek SBY dibatalkan oleh Presiden Jokowi. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menginginkan mega proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, dibentengi dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Keinginan politikus PDIP itu dilatarbelakangi kekhawatiran terbengkalainya proyek pemindahan IKN ke Kalimantan Timur (Kaltim) setelah Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA: Utang Luar Negeri Menggunung, Arief Poyuono Beri Saran kepada Jokowi

"Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN," kata Basarah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/8).

Dia menerangkan bahwa UUD 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tidak memberi sanksi apa pun kepada presiden berikutnya, apabila tidak melanjutkan sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden terdahulu.

BACA JUGA: Pengorbanan PNS soal Tunjangan Kinerja Tak Sia-Sia, Pertumbuhan Ekonomi Melejit

Pernyataan itu disampaikan Basarah menanggapi rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menyerahkan surat presiden (surpres) terkait RUU IKN kepada DPR.

Ketua Fraksi PDIP di MPR itu berharap gagasan besar itu mendapat dukungan dari partai-partai politik dan semua elemen masyarakat demi kebaikan bangsa.

BACA JUGA: Sepakat dengan Moeldoko, Prof Romli Khawatir Presiden Dimakzulkan

"Gagasan besar Presiden Jokowi ini harus dijadikan contoh praktis untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan IKN," kata Basarah.

Dia menilai dukungan partai-partai dan seluruh masyarakat atas rencana pemindahan IKN idealnya diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap rencana MPR RI melakukan amendemen UUD 1945 terbatas untuk mengakomodasi PPHN.

Basarah meyakinkan bahwa amendemen terbatas hanya ingin memasukkan satu ayat pada Pasal 3 yang intinya memberi kewenangan kepada MPR RI mengubah dan menetapkan PPHN atau Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Kemudian, menambah ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR RI untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden bila bertentangan dengan PPHN.

"Saya sangat berharap niat MPR RI melakukan amendemen terbatas ini tidak dicurigai punya motif apa pun," ujar Basarah.

Terlebih lagi jika ada yang mencurigai amendemen UUD 1945 ingin mengubah konstitusi agar presiden bisa menjabat tiga periode.

BACA JUGA: Solusi Agar PNS Tetap Terima Tunjangan Kinerja Gaji ke-13 & THR

Dia menyatakan presiden boleh berganti, tetapi rencana pembangunan nasional jangka panjang harus terus berkesinambungan dan dipagari oleh konstitusi.

Ahmad Basarah memastikan jika Indonesia memiliki PPHN, seluruh rakyat melalui wakil-wakilnya di Senayan akan leluasa memastikan presiden terpilih melaksanakan peta jalan dan cetak biru pembangunan nasional melalui PPHN.

Sebab, katanya, melalui PPHN itulah presiden terpilih menjabarkan program pembangunan lima tahun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah disusun dan dijabarkan langsung sejak pembentukan visi misi serta program calon presiden yang ikut kontestasi Pemilu Presiden.

"Dengan demikian pembangunan nasional tidak akan jalan di tempat akibat ganti presiden ganti program dan kebijakan," ujarnya.

Dia mencontohkan pada kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah membuat Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Namun, katanya, proyek itu dibatalkan dan lembaganya dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Hal itu menurutnya bisa terjadi karena UU SPPN tidak mengatur hal itu, termasuk soal sanksi.

"Kita tidak ingin presiden terpilih di 2024 melakukan tindakan yang sama jika tidak ada PPHN," tandas Ahmad Basarah. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
IKN   SBY   Jokowi   Ahmad Basarah   PPHN   Amendemen UUD  

Terpopuler