Pimpinan KPK tak Kompak Soal Revisi PP

Senin, 10 Desember 2012 – 15:54 WIB
JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Abraham Samad mengaku menyetujui keputusan pemerintah terkait hasil revisi draf Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang mengatur mengenai kepegawaian di lembaga tersebut. Tentu saja sikap orang nomor satu di KPK ini sedikit bertolak belakang dengan wakilnya Bambang Widjojanto yang masih mempertanyakan PP tersebut.

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto (BW) sempat berdebat sengit dengan Menpan Azwar Abubakar mengenai revisi aturan itu Minggu (9/12). Bambang merasa, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan draf PP tersebut. "Pada prinsipnya apa yang diputuskan pemerintah oleh presiden kita setujulah," tutur Abraham di Jakarta, Senin (10/12).

Saat berdebat dengan BW, Menpan Azwar mengatakan bahwa Abraham sudah menyetujui masa tugas pegawai dan penyidik di KPK adalah empat tahun dengan maksimal perpanjangan 10 tahun. Namun, Bambang menampik hal itu. Menurutnya, belum ada pembicaraan antar pimpinan mengenai revisi draf tersebut.

"Ketidaksetujuan bukan berarti penolakan kan. Kita bukan berarti menolak, jadi harus dibedakan. Apalagi kalau sudah ditandatangan terus kita menolak, bukan begtu. Kalau sudah ditandatangan ya kita terima. Apapun yang sudah jadi konsensus maka kewajiban kita menjalankan," kata Abraham.

Abraham mengaku pemerintah memang tidak melibatkan KPK dalam pembahasan detail revisi PP 63. "Saya tidak tahu persis tapi kalau dikontak-kontak sih biasa. Mungkin tidak diikutkan dalam hal detail, tapi kalau diberitahu diikutkan ya diikutkanlah, detail mungkin tidak," paparnya.

Menurut Abraham hal positif yang bisa diambil dari revisi itu adalah kini penyidik KPK tidak bisa ditarik semaunya sebelum selesai menyelesaikan perkara."Kalau sudah ada kesepakatan tidak ada masalah. Yang penting jangan ditarik sebelum perkara yang ditanganinya selesai, intinya di situ," pungkas Abraham.

Sebelumnya, Minggu kemarin Bambang menegaskan pada Menpan bahwa KPK mengingikan setiap penyidik dan pegawai yang kem bali ke induknya harus ditanya lebih dulu. Apakah mereka ingin kembali atau menetap, dan diperpanjang di KPK. Menurutnya, itu penting agar menghindari conflict of interest.

Namun, Menpan mengungkapkan, hal itu tak perlu dilakukan. Azwar juga mengklaim isi draf sudah disetujui oleh Abraham.

"Kalau Pak Abraham Samad terima, itu urusan pribadi pak Samad! KPK itu collective kolegial. Enggak bisa gitu cara nya. 10 tahun bilangnya sama pak Samad. Lain-lainnya?sama saya belum," tegas Bambang dalam perdebatan Minggu kemarin dengan nada tegas.

Perdebatan itu berakhir dengan kekecewaan Bambang terhadap pemerintah yang melupakan kehadiran KPK dalam pembahasan revisi PP.(flo/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kirim Surat Penting, Saksi Kunci Simulator Minta Dipanggil KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler