Pimpinan MPR Bakal Bahas Kasus Penculikan dengan SBY

Senin, 02 Juni 2014 – 14:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan MPR berencana membahas empat rekomendasi DPR terkait kasus penculikan dan penghilangan sejumlah aktivis pada periode 1997-1998 bersama Presiden RI. Rencananya, persoalan itu akan dibahas dalam forum konsultasi pimpinan lembaga negara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid saat menerima kedatangan aktivis dan keluarga korban pelanggaran HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/6). Farhan mengatakan, persoalan kasus HAM 1997-1998 yang tak jelas juntrungnya perlu segera dituntaskan.  “Saya akan mengusulkan agar poin itu diagendakan untuk dibicarakan dalam forum konsultasi antarpimpinan lembaga negara," katanya.

BACA JUGA: Presiden Persilakan Perwira TNI-Polri Berpolitik, Tapi...

Dalam kesempatan itu, para aktivis dan keluarga korban pelanggaran HAM menyampaikan sejumlah keluhan kepada pimpinan MPR terkait persoalan  kasus HAM berat 1997-1998. Hal yang juga dikeluhkan adalah  penolakan Prabowo Subianto untuk diperiksa Komnas HAM terkait kasus penculikan aktivis periode 1997-1998.


Sedangkan Ketua MPR Sidarto Danusubroto mengatakan, kasus penculikan aktivis memang perlu dibicarakan dalam forum konsultasi dengan lembaga negara lainnya termasuk presiden. Sidarto menegaskan, pimpinan MPR sependapat dengan para pegiat dan keluarga korban pelanggaran HAM bahwa kasus pelanggaran HAM berat harus dituntaskan.
“Kami di pimpinan MPR satu frekuensi dengan kalian," ujar Sidarto.

BACA JUGA: Akil Sebut Dakwaan KPK Hasil Imajinasi

Menurut mantan Kapolda JAwa Barat itu, pelanggaran HAM adalah satu-satunya kejahatan yang tidak mengenal batas dan kadaluarsa sehingga harus diselesaikan. Di sisi lain, lanjutnya,  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga kini belum  menindaklanjuti empat rekomendasi DPR.

 “Jadi jangan sampai ada kasus abadi. Bangsa Indonesia harus dan saya yakin mampu menyelesaikan ini," ucap Sidarto.

BACA JUGA: Dorong Pilpres Jadi Pengadilan Politik bagi Pelanggar HAM


Seperti diketahui, DPR periode 2004-2009 pada paripurna yang digelar 28 September 2009 DPR menyampaikan empat rekomendasi tentang kasus orang hilang. Pertama, DPR merekomendasikan kepada presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc.

Kedua, presiden dengan segenap institusi pemerintah dan pihak terkait untuk segera mencari 13 orang yang masih dinyatakan hilang oleh Komnas HAM. Ketiga, pemerintah diminta merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang. Terakhir, pemerintah Indonesia diminta segera meratifikasi Konvensi Internasional Anti-Penghilangan Paksa.

Sedangkan  Wakil Ketua DPR Pramono Anung dalam kesempatan sama mengatakan, empat rekomendasi DPR yang telah diterima Presiden SBY harus segera diselesaikan. “Presiden sudah seharusnya menindaklanjuti dan menjalankan empat rekomendasi DPR itu,” punkas mantan Sekjen PDIP itu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR Anggap Prabowo Pembangkang Kasus HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler