Akil Sebut Dakwaan KPK Hasil Imajinasi

Senin, 02 Juni 2014 – 14:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pencucian uang, Akil Mochtar, menyatakan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penanganan sengketa Kota Palembang dan Empat Lawang di MK adalah imajinasi.

Keterangan itu disampaikan Akil dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/6).

BACA JUGA: Dorong Pilpres Jadi Pengadilan Politik bagi Pelanggar HAM

"Itu sesungguhnya hanya imajinasi karena saya tidak pernah meminta atau menyuruh meminta atau dengan cara apapun menghubungi kedua pihak itu," kata Akil.

Untuk memperkuat bantahannya, Akil menyatakan, perkara Empat Lawang dan Kota Palembang adalah dua perkara pilkada yang perhitungan surat suaranya diulang dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.

BACA JUGA: Ketua MPR Anggap Prabowo Pembangkang Kasus HAM

Setelah dilakukan perhitungan kotak suara, Akil menambahkan, pihak yang berperkara sudah tahu siapa yang menang, walapun perkara belum diputuskan.

"Para penasihat hukum masing-masing pihak melakukan perhitungan di persidangan, mencatat sama yang dibuat mahkamah. Sehingga logikanya ketika dia sudah tahu mereka menang buat apa kita minta uang kepada mereka," tutur Akil.

BACA JUGA: Akil Bantah Titipkan Uang Rp 32 M ke Orang Dekat

Untuk Palembang, tambah Akil, perhitungan surat suara dilakukan secara terbuka. Karena itu, semua pihak tahu siapa yang menang. "Pihak-pihak semua hadir. Lakukan perhitungan dicatat secara elektronik," ujarnya.

Kata Akil, masalah mulai muncul setelah pihak yang dimenangkan Komisi Pemilihan Umum kalah setelah dilakukan perhitungan suara ulang. Akhirnya muncul isu bahwa hakim telah disuap.

"Muncul hakim dikasih duit, padahal itu dihitung terbuka untuk umum, masyarakat bisa melihat," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Marah TNI-Polri Digoda Dukung Capres Tertentu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler