Pimpinan MPR Desak Polri Atensi Khusus Kasus Pemalsuan Label SNI

Jumat, 14 Agustus 2020 – 22:05 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mendesak kepolisian agar memberikan perhatian khusus, terhadap kasus pemalsuan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 2,7 trilun.

Ia menilai, jika serius maka pihak kepolisian tidak akan mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA: Kompolnas Minta Penyidik Polri Tangkap Pelaku Utama Kasus Pemalsuan Label SNI

"Segera tindaklanjuti dan kejar pelakunya. Jika serius kami kira tidak sulit untuk mengungkap modus dan menangkap pelakunya," kata Gus Jazil sapan akrab Jazilul saat dihubungi, Jumat (14/8).

"Jangan tunda lagi agar tidak muncul kerugian yang lebih besar."

BACA JUGA: Detik-Detik Drama Menegangkan Begal Sadis Tembak Kanit Pidum Polres OKI

Laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku itu telah dilakukan pada Juni 2020.

Dalam kasus itu penyidik telah mengamankan dua orang tersangka.

BACA JUGA: Pemalsuan Label SNI Bikin Negara Tekor Rp 2,7 T, Kok Pengusutannya Mangkrak?

Namun, orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas, dan kasusnya pun terkesan mengambang.

"Dilihat dari potensi kerugian negaranya sangat besar Rp 2,7 triliun itu setara dengan satu tahun anggaran satu kementerian," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

"Kami desak aparat penegak hukum agar segera melakukan atensi khusus, untuk tindak lanjuti laporan tersebut."

Informasi tentang kasus pemalsuan label SNI juga pernah diembuskan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, pada akhir Juni 2020 lalu.

Menurut Neta, praktik pemalsuan tersebur sudah berlangsung selama sekitar 3 tahun.

“Ada apa dengan penyidik Polda Metro Jaya? Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap, dan dijadikan tersangka serta dibiarkan bebas?” ujar Neta, Selasa (30/6).

Menurut dia, Kapolda Metro Jaya harus mengawasi penanganan kasus itu supaya penuntasannya transparan.

Pasalnya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI pada besi siku bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat.

"Kapolda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan, kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan. Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020," kata Neta.

Neta menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu, untuk pemesanan barang dari Thailand dan Tiongkok berupa besi siku.

Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu, kemudian dijual kepada konsumen.

Sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), juga memandang kasus tersebut perlu menjadi atensi khusus kepolisian, agar pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dapat terungkap tanpa pandang bulu.

Laporan atas dugaan tindakan pemalsuan label SNI ini sudah masuk pada 17 Juni 2020.

Pelapor mengadukan Kimin Tanoto, selaku komisaris tiga perusahaan besi, yakni PT Angkasa Sentosa Abadi, PT Gunung Inti Sempurna, dan PT Prisma Paramita, dengan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sejauh ini, polisi baru mengamankan dua anak buah Kimin dan menyita 4.600 ton besi siku impor, yang ditempeli stiker SNI palsu berlogo Gunung Garuda. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler