Pimpinan MPR RI: Pembelahan di Masyarakat Harus Segera Dituntaskan

Selasa, 02 Juli 2019 – 06:34 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dalam diskusi nasional bertajuk "Rekonsolidasi Ideologi Pancasila Pasca-Pileg dan Pilpres 2019" di Universitas Nasional (UNAS), Jakarta, Senin (1/7/2019. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Rangkaian panjang pelaksanaan Pemilu 2019 sudah berakhir setelah KPU RI pada Minggu 30 Juni 2019 menetapkan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai calon presiden - calon wakil presiden terpilih dan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya akan dilantik MPR RI pada 20 Oktober 2019.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dalam diskusi nasional bertajuk "Rekonsolidasi Ideologi Pancasila Pasca-Pileg dan Pilpres 2019" di Universitas Nasional (UNAS), Senin 1 Juli 2019.

BACA JUGA: Pancasila: Ideologi Jalan Tengah

Seminar tersebut juga menghadirkan Kepala BPIP Prof Hariyono, Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Ali Masykur Musa dan Dosen Unas Ganjar Razuni.

Meskipun pelaksanaan Pemilu 2019 sudah berakhir, namun secara ideologis dan politis masih meninggalkan masalah-masalah yang harus segera diselesaikan. Salah satunya adalah fenomena pembelahan/segregasi di tubuh masyarakat, baik karena perbedaan afiliasi politik capres, maupun perbedaan dengan latar belakang keyakinan SARA dab ideologi.

BACA JUGA: HNW: Halalbilhalal Menyatukan Umat Tanpa Sekat

BACA JUGA: Anton Doni Imbau Jangan Lagi Mengedepankan Narasi Provokatif

“Segregasi tidak hanya terjadi di pendukung 01 dan 02, melainkan sudah mengarah pada upaya pembelahan antargolongan dalam masyarakat. Sebagai contoh pertentangan Pancasila Vs Khilafah, Negara Vs Agama, TNI Vs Polri, TKN Vs BPN. Belum lagi kita temukan fenomena adanya beberapa kelompok dalam masyarakat yang menunggani momentum Pemilu untuk kepentingan ideologisnya di luar agenda Pemilu bangsa Indonesia. Inilah yang menjadi concern kita semua," jelas Doktor Hukum lulusan Universitas Diponegoro.

BACA JUGA: Kelompok Cipayung Garda Terdepan Menjaga Negara Pancasila

Terhadap fenomena tersebut tentu saja Pancasila sebagai ideologi bangsa berada dalam posisi terancam. Terlebih fenomena terkini, kita temukan adanya fragmentasi di sebagian masyarakat yang masih mempertentangkan antara Pancasila dan Negara, antara Islam dan Kebangsaan. Padahal, sejak konsensus final Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila resmi menjadi milik bangsa Indonesia, bukan milik golongan ataupun rezim.

"Ketika kita sibuk mempertentangkan Islam dan Pancasila padahal keduanya sudah final, justru dua ideologi transnasional, fundamentalisme agama serta paham liberalisme dan fundamentalisme pasar tengah melakukan eksperiman dengan gencar di Tanah Air. Faktanya, menurut BPNT ada 7 kampus negeri terpapar radikalisme, kemudian data Kemendagri menyebut 19,4 persen ASN terpapar radikalisme, selanjutnya 3 persen TNI menurut penjelasan Menteri Pertahanan juga terpapar radikalisme, dan BNPT menyebut 2 juta pegawai BUMN berpotensi kuat terpapar ideologi transnasionalisme," terang Basarah.

Disisi lain, paham liberalisme dan fundamentalisme pasar yang mengangungkan kebebasan atas nama hak asasi manusia juga bekerja massif di Indonesia. Sebagai contoh propaganda gaya hidup bebas, narkoba dan mungkin suatu saat akan menuntut legalisasi perkawinan sejenis di Indonesia.

"Tentu saja semua tantangan tersebut harus kita hadapi bersama-sama. Sebagai negara Nasional-Religius tidak mungkin Indonesia melegalkan perkawaninan sejenis. Dan tidak mungkin juga kita mengakomodir ideologi lain sebagai dasar dan ideologi negara menggantikan Pancasila," jelas Basarah.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahuilah, Penguatan MPR Bisa dilakukan Melalui Dua Cara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR RI  

Terpopuler