jpnn.com, INDRAMAYU - Terpidana kasus penodaan agama yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, hari ini dinyatakan bebas.
Panji Gumilang bebas setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu.
BACA JUGA: Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas
“Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Robianto, Rabu (17/7).
Robianto mengatakan Panji Gumilang bebas murni, sehingga tidak perlu menjalani wajib lapor.
BACA JUGA: Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
Selama menjalani vonis di lapas, Panji Gumilang diketahui mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan Hari Raya Idulfitri.
“Dapat remisi Idulfitri 15 hari,” sambungnya.
BACA JUGA: Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
Untuk diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang divonis pidana 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3).
Sidang pembacaan vonis itu digelar mulai pukul 13.00 WIB. Dalam sidang yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut, majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina