MINYA - Setelah melaksanakan serangkaian sidang, Pengadilan Kriminal Minya akhirnya menentukan nasib para aktivis Ikhwanul Muslimin. Sabtu (21/6) pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada lebih dari 180 aktivis. Termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin Muhammad Badie.
Vonis mati terhadap sedikitnya 180 aktivis Ikhwanul Muslimin itu mencatatkan rekor tersendiri dalam sejarah pengadilan Mesir. Sebab, sebelumnya tidak pernah ada vonis mati bagi 180 terdakwa dalam sebuah sidang masal.
Kemarin Hakim Said Youssef yang memimpin sidang membacakan vonis bebas bagi sekitar 400 terdakwa dalam kasus yang sama. Bagi Badie, vonis mati kemarin merupakan kali kedua. Pada sidang sebelumnya terkait dengan kerusuhan pada Agustus 2013, tokoh 70 tahun tersebut juga dijatuhi vonis mati. Para aktivis dan simpatisan Ikhwanul Muslimin itu ditangkap atas tuduhan menyerang aparat. Dalam kerusuhan pasca tergulingnya Muhammad Mursi dari kursi presiden tersebut, ratusan orang dari kubu Ikhwanul Muslimin dan pemerintah tewas.
"Sidang vonis hanya berlangsung kurang dari 15 menit," kata seorang petugas keamanan kemarin. Youssef tiba di pengadilan dengan menumpang kendaraan antipeluru. Dia juga dikawal ketat oleh petugas karena sensitifnya kasus yang ditangani dirinya.
Sejak pagi, keluarga dan kerabat para terdakwa memadati pengadilan di Kota Minya tersebut. Demi keamanan, pengadilan hanya menghadirkan 75 terdakwa dalam sidang kemarin. Mereka pun tidak hadir di ruang sidang, melainkan di penjara yang terhubung dengan pengadilan.
Badie sengaja tidak dihadirkan dan tetap mendekam di penjara Kota Kairo. Dakwaan terhadap para terdakwa itu beragam, mulai sabotase, pembunuhan, bergabung dengan jaringan teroris, hingga kepemilikan senjata ilegal.
Dalam sidang sebelumnya, Youssef menjatuhkan vonis mati terhadap 683 terdakwa. Sebagian besar di antaranya adalah aktivis Ikhwanul Muslimin. Selanjutnya, vonis tersebut diajukan kepada Grand Mufti Mesir Shawki Ibrahim Abdel Karim Allam. Pemimpin spiritual tertinggi Negeri Piramida itu memberikan sejumlah saran kepada Youssef yang lantas memperbarui vonisnya kemarin.
Soal vonis mati kepada 180 terdakwa tersebut, tim pembela Ikhwanul Muslimin bakal naik banding. Selama ini sidang hanya melibatkan sekitar 110 terdakwa. Sisanya, 573 orang, masih buron dan terpaksa menerima vonis in absentia. "Pengadilan melarang pengacara hadir dalam sidang untuk membela. Ini menyalahi HAM," ujar Mohammed Tosson, pengacara Ikhwanul Muslimin. (AP/AFP/hep/c14/tia)
BACA JUGA: Satu Lagi WNI Dinyatakan Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serukan Perombakan Pemerintahan Maliki
Redaktur : Tim Redaksi