jpnn.com - JAKARTA - Dosen hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus mutlak berjumlah lima orang. Ada situasi yang membuat jumlah pimpinan di bawah lima orang.
"Pasal 32 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjelaskan bahwa jika kemudian ada pimpinan KPK yang menjadi tersangka berhenti sementara. Pasal ini menjelaskan kepada kita bahwa pimpinan KPK tak selalu berjumlah lima orang," kata Feri kepada wartawan, Sabtu (14/2).
BACA JUGA: Ini Waktu Eksekusi Mati Gelombang Kedua
Berdasarkan Pasal 32, Feri menyatakan konteks kolektif kolegial adalah bersama-sama. "Sehingga, fungsinya terus berjalan berapa pun jumlah KPK yang tersisa," ujarnya.
Hal itu, lanjut Feri, diperkuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang memunculkan staggered mechanism, yakni akan ada keadaan seorang pimpinan KPK akan digantikan, sedangkan yang lainnya tetap.
BACA JUGA: Kader PDIP Ingatkan Jokowi Tak Langgar Konstitusi Terkait BG
"Artinya, akan ada keadaan dimana pimpinan KPK tidak diisi oleh lima orang sedangkan fungsi dan tugas KPK harus terus berjalan sehingga kolektif kolegial dimaknai dengan bersama-sama," ujar Feri.
Feri menilai DPR yang menunda proses pemilihan calon pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata secara tidak langsung mengonfirmasi bahwa kolektif kolegial tidak dimaknai harus lima pimpinan. "Melainkan bersama-sama," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Tahu Ada Nama Calon Baru Kapolri dari Media
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tali Pusar Masih Tersimpan di RS, Jenazah Teridentifikasi
Redaktur : Tim Redaksi