Pinangan Ditolak, RA Sebar Video dan Foto Asusila Sang Mantan

Kamis, 18 Februari 2021 – 20:49 WIB
Kapolres Pariaman, Sumbar, AKBP Deny Rendra Laksmana menasehati tersangka yang membagikan foto dan video asusila saat jumpa pers di Pariaman, Kamis. Foto: Antarasumbar/Aadiaat M. S.

jpnn.com, PARIT MALINTANG - Seorang pemuda berinisial RA, 26, pelaku yang menyebarkan video serta foto asusila mantan pacarnya berinisial EJ, 23, ditangkap polisi.

Adapun motif pelaku nekat menyebarkan foto tak senonoh tersebut karena pinangannya ditolak.

BACA JUGA: Kombes Erdi Chaniago Soal Penangkapan Kapolsek yang Pesta Narkoba Bareng 11 Anggotanya

"Tersangka membagikan video serta foto dirinya dan mantan pacarnya itu ke teman korban agar korban mau menikah dengannya," kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana saat ekspose kasus di Pariaman, Kamis (18/2).

Ia mengatakan hal tersebut diketahui saat teman korban memberitahukan terkait video korban dengan pria dalam kondisi setengah telajang.

BACA JUGA: Anak Terkejut Saat Masuk Rumah, Tak Menyangka Lihat Sang Ibu Berbuat Nekat di Ruang Keluarga

Namun pada video dan foto tersebut wajah sang pria ditutupi sehingga teman korban tidak mengetahui pasti siapa pria tersebut.

Setelah itu, korban meminta temannya itu untuk mengirimkan nomor pengirim video dan foto tersebut. Korban menduga kuat bahwa penyebar video itu merupakan mantan pacarnya.

BACA JUGA: Garap Anak di Bawah Umur Secara Bergilir, Tiga Pemuda Sontoloyo Ini Akhirnya Ditangkap

Tersangka juga membagikan video dan foto tersebut kepada teman korban lainnya namun melalui Facebook.

Selanjutnya, tersangka membagikan video dan foto asusila itu kepada korban serta mengancam agar pinangannya diterima.

"Akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi pada Desember 2020," katanya.

Ia menyampaikan setelah mendapatkan laporan tersebut Polres Pariaman menangkap pelaku di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.

"Jadi tersangka lokasinya memang berpindah-pindah," ujarnya.

Ia menyebutkan pasal yang diterapkan 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Untuk barang bukti pada kasus tersebut yaitu tangkapan layar video serta sebuah CD yang berisi video korban dengan tersangka yang sedang telanjang dada berdurasi empat detik.

Ia menambahkan saat ini pihaknya terus memantau psikologi korban pascapenyebaran video dan foto tersebut.

BACA JUGA: Garap Anak di Bawah Umur Secara Bergilir, Tiga Pemuda Sontoloyo Ini Akhirnya Ditangkap

Dari pengakuan tersangka penyebab pinangannya ditolak oleh pihak keluarga karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler