Pindah Kelas saat Dirawat Hanya Bayar Rp 29 Ribu

Kamis, 07 April 2016 – 09:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Bulungan Post

jpnn.com - TARAKAN – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo memutuskan penyesuaian tarif BPJS tidak akan berlaku untuk para peserta kelas 3.

Berdasarkan pasal 16F Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 terkait jaminan kesehatan yang belum direvisi, iuran per bulan kelas 3 peserta mandiri dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000 per bulan. Namun, ayat yang menyebutkan hal tersebut itu tidak akan berlaku.

BACA JUGA: PLN Datangkan Genset 12 Mw untuk Nias

Tidak hanya itu, Pramono juga mengatakan bahwa para peserta kelas 3 nanti bisa mendapatkan ruang pelayanan yang selama ini hanya dinikmati oleh para peserta kelas 1. Hal itu untuk menghilangkan diskrimanasi antar kelas.

BPJS Tarakan membenarkan bahwa penyesuaian tarif untuk para peserta kelas 3 mandiri tidak akan berlaku. Penyesuian ini hanya berlaku bagi para peserta kelas 3 saja, tidak berlaku untuk para peserta kelas 2 dan 1.

BACA JUGA: 15 Aktivis Ditahan, Kapolres Divisum

“Kelas 3 tetap membayar iuran Rp 25.500 per bulan. Sedangkan untuk kelas 1 dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu per bulan dan kelas 2 dari Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu per bulan,” tutur Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Erfan Chandra Nugraha kepada Radar Tarakan, Senin (4/4).

Sementara itu, pada revisi terbaru Perpres tersebut juga menghapuskan diskriminasi ruang perawatan antar kelas yang selama ini berlaku. Seperti, para peserta kelas 3 hanya boleh mendapatkan perawatan di ruangan yang telah disediakan oleh kelas 3 saja, tidak bisa meminta untuk dipindahkan ke ruangan kelas 1 atau 2.

BACA JUGA: Oalah, Sopir Angkot Daerah Ini Ogah Turunkan Tarif

Untuk ke depannya, hal tersebut tidak akan berlaku seiring dengan keinginan Presiden yang ingin menghapuskan diskriminasi di dalam pelayanan BPJS, namun terdapat syarat untuk para peserta. “Memang nanti bisa pindah, namun untuk pemindahan kelas tersebut para peserta akan dikenakan biaya selisih penyesuaian tarif iuran per kelas,” jelasnya.

Dengan kata lain, bila peserta kelas 2 yang selama ini membayar iuran sebesar Rp 51.000 setiap bulan, ketika dalam masa perawatan di rumah sakit ingin pindah ke ruangan kelas 1, maka pasien akan dikenakan tarif penyesuaian sebesar Rp 29 ribu. (aln/ash/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Bersinar Kapuas Sukses Besar, Ini Datanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler