jpnn.com, JAKARTA - Pelaku penistaan agama Muhammad Kasman alias M Kece, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah pingsan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Jumat (24/12).
Kuasa hukum M Kece, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dari hasil pemeriksaan tim dokter, kliennya itu menderita sakit demam berdarah (DBD).
BACA JUGA: Dr Richard Lee Ditangkap Lagi, Dokter Tirta: Saya Sangat Kecewa Sekali, Kawal Terus!
Bahkan, M Kece harus menerima sejumlah transfusi darah.
"Kemarin masuk enam kantong darah karena trombosit drop (menurun) terus," ujar Kamaruddin ketika dikonfirmasi, Selasa (28/12).
BACA JUGA: Dokter Richard Lee Ditahan, Sang Istri: Tolong Bapak Kapolri, Saya Enggak Rela
Selain divonis terkena DBD, M Kece juga memiliki penyakit komorbid yaitu diabetes.
Kamaruddin menyebut kliennya memiliki kadar gula darah mencapai 458 ketika pingsan.
BACA JUGA: Harus Sayang Anak Meski tak Sedarah, Vicky Prasetyo Sindir Kalina Ocktaranny?
M Kece diketahui sakit sejak lama. Namun, dia tak dapat izin untuk berobat.
“Gula darahnya tinggi dan sakit jantung karena lima bulan gulanya tidak terkontrol," tambah Kamaruddin.
Atas sakit yang diderita M Kece, Kamaruddin mengaku sudah mengajukan permohonan perpanjangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis.
"Kami mengajukan permohonan perpanjangan perawatan dan disetujui," ujar Kamaruddin.
M Kece diketahui sebagai pelaku penistaan agama. Dia ditangkap di Bali pada 24 Agustus 2021, setelah video ceramah di akun YouTube-nya viral.
Dalam kasus ini, M Kece diancam dengan Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan