Pinjol Hingga e-Wallet Bakal Kena PPN, Sebegini Tarifnya

Kamis, 07 April 2022 – 16:50 WIB
Ilustrasi logo wanita memegang smartphone dengan aplikasi dompet digital. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan peraturan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa keuangan berbasis digital sebesar 11 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.

BACA JUGA: Minyak Goreng Mahal, Ditjen Pajak: Sebelum PPN Sudah Tinggi Harganya

Ketentuan itu berlaku mulai 1 Mei 2022. Adapun penyelenggaraan fintech itu terdiri dari penyedia jasa pembayaran seperti uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Misalnya, perhitungan jika melakukan top up e-Money sebesar Rp 100 ribu akan dikenakan tarif jasa Rp 1.500.

BACA JUGA: Jual Beli Kripto Kena PPN dan PPh Mulai 1 Mei, Sebegini Tarifnya

Dengan aturan baru itu maka dari tarif jasa tersebut dikalikan 11 persen.

Selanjutnya, itulah besaran PPN yang harus dikeluarkan.

BACA JUGA: Kendaraan Bekas Resmi Dikenakan Tarif PPN, Berapa?

Selain itu, pemerintah juga mengenakan PPh terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah dan wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Pada peraturan PPh tersebut, pemberi pinjaman di antaranya penyelenggaraan penyelesaian transksi, investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, dan layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Dengan demikian, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, sedangkan pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman ialah wajib pajak luar negeri.

Pada aturan PPN 11 persen itu juga dijelaskan, seperti bonus point, top up point, reward point dan loyalty point merupakan barang yang tidak dikenai PPN. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enggak Perlu Ribut, Sebegini Dampak Tarif 11 Persen PPN pada Inflasi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler