Pintu Kamar Hotel Diketuk, Ups Ada Gadis 15 Tahun sedang Main dengan Om Hidung Belang

Sabtu, 30 Januari 2021 – 06:25 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko (tengah) bersama Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy (kanan) menunjukkan barang bukti dari prostitusi online di bawah umur di Mapolda Jatim. Foto: ngopibareng

jpnn.com, SURABAYA - Aparat Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur baru-baru ini membongkar kasus prostitusi online dengan korban di bawah umur.

Tersangka adalah Angga Prayitno (21) warga Tambakrejo Kecamatan Waru, Sidoarjo.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq Dilaporkan ke Polda Jabar, Abu Janda Sebut Nama FPI, Amerika Puji Indonesia

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan, kasus ini melibatkan satu korban yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan asusila itu terungkap saat korban sedang beraksi dengan salah satu pria hidung belang di sebuah hotel di Surabaya.

BACA JUGA: ASN Tega Jual Anak Kandung pada Pria Hidung Belang Demi Uang Sebegini, Ya Ampun

AKBP Zulham menjelaskan, tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu sejak lama sudah mengenal korban dan mengajak korban untuk mencari uang dengan cara yang tidak benar.

Adapun cara yang dilakukan Angga untuk mendapat pelanggan adalah dengan menawarkan jasa prostitusi melalui beberapa akun media sosial MiChat dengan nama samaran Puput.

BACA JUGA: Usai Begituan dan Membunuh PSK, Pria Hidung Belang Menghubungi Istrinya

Kemudian grup Whatsapp dengan nama Beragam Kreasi Jatim, dan grup Facebook dengan nama Cewek Include Surabaya Sidoarjo dengan menggunakan akun Angga Gepeng.
 
“Modusnya, pelaku mengunggah foto melalui Facebook apabila ada yang berminat baru berkomunikasi via Whatsapp, baru kalau sepakat langsung ketemu di tempat yang ditentukan,” kata Zulham.

Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, tarif yang dipasang berkisar Rp500 ribu-Rp2 juta rupiah. Pelaku mengambil keuntungan 20 persen dari tarif yang didapat. Kemudian, aksi prostitusi online di bawah umur  ini baru berjalan tujuh kali.

“Sekarang kami masih terus mendalami ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain. Kami harap kejadian ini bisa kami hentikan karena eksploitasi di bawah umur perbuatan yang di luar batas kemanusiaan,” tegasnya.

Atas perbuatan asusila dan prostitusi online ini, Angga Prayitno dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah juncto Pasal 296 KUHP. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler