jpnn.com, SEMARANG - Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang menyenggarakan Workshop Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk mengoptimalkan kualitas para pegawainya menuju komposisi sumber daya manusia (SDM) yang ideal.
Direktur PIP Semarang, Capt. Mashudi Rofik mengatakan ada sebanyak 50 pegawai PIP Semarang yang mengikuti workshop Anjab dan ABK di Swiss-Belboutique, Yogyakarta selama empat hari.
BACA JUGA: Lewat Cara ini PIP Berpartisipasi Sukseskan Persiapan Pemilihan Serentak 9 Desember
Acara yang diselenggarakan belum lama ini diisi dengan mendengarkan paparan dari beberapa narasumber dan dilanjutkan dengan praktik penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
"Kami berharap dengan diselenggarakannya workshop Anjab dan dan ABK ini dapat dijadikan sebagai salah satu upaya dalam memberikan pemahaman akan pentingnya analisis jabatan untuk mengetahui informasi suatu jabatan dalam sebuah organisasi khususnya PIP Semarang," kata Capt. Mashudi Rofik.
BACA JUGA: Johni Asadoma Siap Ramaikan Kembali Bursa Ketum Pertina
Hadir narasumber yaitu Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara Regional I, Yogyakarta, Eka Pangestuti.
Eka menyampaikan telah diberlakukan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, peraturan ini sebagai pengganti peraturan PermenPANRB Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan.
BACA JUGA: Soal Hubungan dengan Lesty Kejora, Rizky Billar: Kami Enggak Pernah Bilang Pacaran
“Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2020 ini sudah sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia, bapak Joko Widodo, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJPN) 2020-2024 yang bertujuan pencapaian birokrasi berkelas dunia atau World Class Government dan peningkatan indeks efektifitas pemerintahan,” terang dia.
Sementara itu materi lainnya disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hernadi Tri Cahyanto, Kabag. Perencanaan Kepegawaian Kemenhub, Rospita Butar Butar, dan staf dari Biro Kepegawaian dan Organisasi Kemenhub, Dedy Suhendra.
“Dengan ditetapkannya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 pada 13 Januari 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, setiap instansi wajib menyusun Anjab dan ABK dalam jangka waktu 2 tahun setelah peraturan ini diberlakukan pada tanggal 17 Januari 2020,” jelas Hernadi.
Di hari terakhir, Kepala Bagian Keuangan dan Umum PIP Semarang, Slamet Riyadi, bertindak mewakili Direktur PIP Semarang menutup secara resmi workshop Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan PIP Semarang dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy